Berita Denpasar
Berdalih Tidak Punya Pekerjaan, Suparta Nekat Menjadi Kurir Sabu di Denpasar Bali
Suparta nekat bekerja sebagai kurir, yakni menempel dan mengambil sabu, karena sebelumnya tidak mempunyai pekerjaaan alias pengangguran.
Penulis: Putu Candra | Editor: Noviana Windri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Made Suparta (36) telah menjalani sidang secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Pria kelahiran Denpasar, 26 Desember 1984 ini diadili karena diduga terlibat peredaran narkotik jenis sabu.
Suparta nekat bekerja sebagai kurir, yakni menempel dan mengambil sabu, karena sebelumnya tidak mempunyai pekerjaaan alias pengangguran.
Namun dari pekerjaan itu, ia harus menanggung resiko hidup di penjara setelah ditangkap petugas kepolisian dari Polda Bali.
"Terdakwa Suparta sudah diadili. Dari dakwaan jaksa penuntut, terdakwa dan kami selaku penasihat hukum yang mendampingi tidak mengajukan keberatan (eksepsi)," jelas Aji Silaban, Senin, 10 Mei 2021.
• 500 Polisi Gerebek Kampung Ambon, 49 Orang Ditangkap, Polisi Sita Drone dan Alat Hisap Sabu
• Patungan Beli Sabu, Hendrik Ditangkap di Parkir Hotel di Badung, Kini Dituntut 8 Tahun Penjara
• Tempel Sabu di 70 Lokasi di Denpasar dan Badung, Darmadi Dikenakan Dakwaan Alternatif UU Narkotik
Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar mengatakan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kliennya dikenakan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Atau kedua, perbuatan Suparta melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Suparta pun terancam pidana penjara paling lama 20 tahun.
"Sidang selanjutnya masih pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut. Sidangnya minggu depan," ucap Aji Silaban.
Sementara itu dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, Suparta ditangkap rumah, Jalan Pulau Batanta, Sebelange, Dauh Puri Kauh, Denpasar dengan barang bukti narkotik jenis sabu seberat 5,70 gram netto.
Terlibatnya terdakwa dalam bisnis terlarang ini bermula dari perkenalannya dengan Antok melalui telepon.
Antok menawarkan kepada terdakwa pekerjaan menempel sabu dengan imbalan uang.
Lantaran tidak mempunyai pekerjaan, terdakwa pun menerima pekerjaan itu.
Mengawali pekerjaannya terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp 600 ribu.
Terdakwa berhasil menempel dan mengambil sabu di sejumlah lokasi di Denpasar. Selanjutnya terdakwa beberapa kali mendapat perintah dari Antok mengambil dan menempel puluhan paket sabu di seputana Denpasar.
Terakhir, Antok menghubungi terdakwa untuk mengambil tempelan sabu sebanyak 25 paket di jalan Raya Legian Kuta, Badung.
• Ditangkap di Kamar Hotel Tuban Badung, Aldino Dituntut 12 Tahun Penjara Edarkan Sabu dan Ekstasi
• WN Prancis Diadili di PN Denpasar Terkait Kasus Kepemilikan Sabu dan Senjata Api
Lalu atas perintah Antok, 5 paket ditempel di Jalan Raya Pamogan , sisanya 20 paket disimpan terdakwa.
Sambil menunggu perintah Antok selanjutnya, terdakwa justru ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polda Bali.