Lebaran 2021
Arus Balik Lebaran 2021, Satgas Minta Warga dari Luar Bali Tujuan Denpasar Isolasi Mandiri 14 Hari
Pengetatan digelar di Terminal Mengwi bersama tim dari Kabupaten Badung serta di pintu masuk Kota Denpasar yakni di Pos Umanyar Denpasar.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Noviana Windri
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mulai Selasa, 18 Mei hingga 24 Mei 2021, tim gabungan melakukan pengetatan arus balik menuju Denpasar.
Pengetatan digelar di Terminal Mengwi bersama tim dari Kabupaten Badung serta di pintu masuk Kota Denpasar yakni di Pos Umanyar Denpasar.
Selain itu, desa/lurah juga diminta ikut mengawasi kedatangan warga yang baru balik dari luar daerah.
Kadis Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan mengatakan, dalam operasi pengetatan yang digelar di Terminal Mengwi, pihaknya mendapati 4 orang penumpang tujuan Denpasar yang tak membawa hasil rapid test negatif.
“Penumpang tersebut naik bus, dan keempatnya dengan tujuan Kota Denpasar. Karena tidak membawa kelengkapan sesuai yang dipersyaratkan kami lakukan rapid antigen di sana,” kata Sriawan.
• Ratusan PPDN Masuki Bali saat Arus Balik, Kapolda Bali Jayan Danu Pantau Pelabuhan Gilimanuk
• Tim Gabungan Lakukan Penyekatan Arus Balik di Pos Umanyar Denpasar, Apkriyadi 3 Kali Diperiksa
• Atensi Arus Balik, Pemkot Denpasar Akan Lakukan Pengetatan Pintu Masuk
Ia menambahkan, dari pelaksanaan rapid antigen tersebut, keempat penumpang dinyatakan negatif Covid-19.
Menurutnya, jika nantinya ditemukan adanya penumpang yang tak membawa hasil rapid antigen atau genose negatif dan ketika dirapid hasilnya positif maka akan langsung diisolasi.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengimbau kepada warga yang baru datang dari luar Bali untuk melakukan isolasi mandiri.
“Kami imbau kepada warga yang baru datang dari mudik, walaupun sudah membawa surat rapid antigen negatif tetap melakukan isolasi mandiri selama 14 hari,” katanya.
Pelaksanaan isolasi mandiri ini sesuai dengan arahan Satgas Covid-19 pusat dimana setelah melakukan perjalanan luar daerah dan kembali ke tempat asal wajib isolasi mandiri.
Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya penyebaran Covid-19 dikarenakan pelaku perjalanan luar daerah rentan menjadi pembawa virus.
Selain itu, juga diwajibkan untuk melapor dalam waktu 1 x 24 jam kepada lingkungan setempat.
Tak hanya itu, pasca arus balik ini, Pemkot Denpasar juga akan melakukan sidak kependudukan yang akan dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bersama Satgas dan perangkat desa/lurah setempat.
“Ini adalah upaya untuk melakukan pendataan dan tertib administrasi terkait kedatangan penduduk,” katanya. (*)