Berita Denpasar
Lahan Pertanian di Denpasar Kembali Menyusut 212 Hektar dalam Setahun
Setiap tahun, alih fungsi lahan masih terus terjadi di Kota Denpasar, Bali.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setiap tahun, alih fungsi lahan masih terus terjadi di Kota Denpasar, Bali.
Banyak lahan pertanian produktif dialihfungsikan menjadi perumahan.
Dan berdasarkan data terbaru, lahan pertanian di Kota Denpasar kini hanya tinggal 1.958 hektar.
Sementara setahun sebelumnya luas lahan di Denpasar yakni 2.170 hektar.
Baca juga: 100 Hektar Lahan Pertanian di Subak Balangan Mengwi Kering Tanpa Air Selama 21 Tahun
Sehingga dalam setahun terjadi penyusutan sebanyak 212 hektar.
“Berdasarkan data terbaru tahun 2020, luas lahan pertanian yang masih tersisa di Denpasar yakni 1.958 hektar,” kata Plt. Kadis Pertanian Kota Denpasar, AAG Bayu Brahmasta saat dihubungi, Kamis 20 Mei 2021 siang.
Namun penurunan ini lebih sedikit ketimbang dua tahun sebelumnya yang menyusut hingga 230 hektar, di mana tahun 2018 lalu, luasan lahan pertanian yakni 2.400 hektar.
Bayu mengatakan, untuk jumlah petani di Denpasar saat ini yakni 3.122 orang.
Di mana 1.177 orang merupakan pemilik dan 1.945 merupakan petani penggarap.
Pihaknya mengaku telah melakukan berbagai upaya untuk membendung terjadinya alih fungsi lahan ini.
Misalkan saja dengan memberikan sarana prasarana yang diperlukan petani, seperti bantuan traktor ataupun subsidi pupuk lewat Kartu Tani dan juga bantuan benih.
Untuk tahun 2021 ini, pihaknya memberikan bantuan benih padi sebanyak 17,1 ton.
Sedangkan untuk bantuan pupuk sebanyak 33.6 ton pupuk NPK.
“Terkait dengan komoditas padi di Denpasar, tahun ini membutuhkan 74,08 ton,” katanya.
Sementara kebutuhan pupuk untuk penanaman padi yakni pupuk urea sebanyak 137,2 ton, pupuk ZA sebanyak 78.4 ton, dan pupuk NPK sebanyak 176,4 ton.
Selain komoditas padi, juga ada komoditas kedelai dengan sasaran lahan tanam 148 hektar.
Di mana kebutuhan benih kedelai sebanyak 8.88 ton serta pupuk NPK sebanyak 25.9 ton.
Terkait dengan alih fungsi lahan, menurutnya memang masih sulit untuk melakukan pembendungan mengingat lahan pertanian tersebut milik pribadi.
Pihaknya juga mengaku, Pemkot Denpasar tak bisa membuat peraturan baik berupa Perda ataupun Perwali.
Baca juga: 11 Desa di Klungkung Masuk Zona Merah Rabies, Dinas Pertanian Percepat Vaksinasi
“Perda belum ada, belum bisa ke sana karena lahan pertanian itu kan hak pribadi itu private tidak bisa itu. Kecuali kesadaran masing-masing desa. Memang susah membendung itu,” katanya.
Alih fungsi lahan ini menurutnya tergantung pada kondisi ekonomi.
“Tergantung kondisi ekonomi. Kalau ekonomi bagus alih fungsi lahan meningkat,” katanya.
Ia mengatakan daerah perkotaan ibarat gula.
“Ada gula ada semut. Kita tidak bisa menghalangi itu,” imbuhnya.
Salah satu upaya yang dianggap mampu menanggulangi hal ini yaitu dengan adanya pararem pada Subak Lestari.
“Cara menanggulanginya hanya dengan Subak Lestari. Mereka pakai awig-awig, boleh menjual tanah tapi tetap fungsinya tidak berubah yaitu digunakan sebagai sawah,” jelasnya.
Nantinya jika ada yang melanggar, maka desa turun tangan untuk menyelesaikan sesuai pararem tersebut. (*).
Kumpulan Artikel Denpasar