Berita Badung
Penjambret HP Milik WNA Asal Jerman di Kuta Badung Dibekuk, Terduga Pelaku Sudah Beraksi di 5 TKP
Ia diringkus polisi lantaran melakukan aksi jambret di Jalan Nakula, Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali pada Rabu 19 Mei 2021 sekitar
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Terlibat kasus pencurian di wilayah Kuta Badung, seorang pria asal Mojokerto, Jawa Timur diringkus Tim Opsnal Polsek Kuta dengan barang bukti satu handphone (HP) merek iPhone 12 Pro Max.
Trisno Basuki alias Tedi (36) pria asal Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim) ini tidak berkutik saat ditangkap petugas kepolisian.
Ia diringkus polisi lantaran diduga melakukan aksi jambret di Jalan Nakula, Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali pada Rabu 19 Mei 2021 sekitar pukul 20.30 wita.
Berdasarkan laporan LP-B/31/V/2021/Bali/ Resta Dps/Sek Kuta pada tanggal 23 Mei 2021 yang dilaporkan korban bernama Melina Witzgmann (26) perempuan asal Bietigheim, Jerman.
Baca juga: Terlibat Kecelakaan, 3 Orang Alami Luka Lecet di Jalan Bypass Ngurah Rai Badung
Menurut keterangan Kapolsek Kuta Kompol I Nyoman Gatra dikonfirmasi terpisah, pelaku kasus jambret ini diringkus setelah beberapa hari pihaknya melakukan penyelidikan dari laporan WNA asal German tersebut.
"Pelaku berhasil kita ringkus setelah sebelumnya menjambret satu HP merek iPhone 12 Pro Max milik WNA asal German di sekitaran Jalan Nakula, Kuta," ujar Kompol I Nyoman Gatra, Minggu 23 Mei 2021 malam.
Dalam kejadian ini, sebelumnya pada Rabu 19 Mei 2021 sekitar pukul 20.30 wita, korban tengah mengendarai sepeda motor sambil membonceng temannya yang melewati TKP.
Saat berada di Jalan Nakula, tiba-tiba ia dipepet seorang laki-laki yang datang dari arah belakang korban dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam.
Pelaku diketahui saat itu memepet korbannya dari sebelah kanan dan langsung mengambil paksa handphone iPhone 12 Pro Max lalu dengan cepatnya pria tersebut langsung kabur.
"Korban bersama temannya sempat mengejar pelaku, tapi ia kehilangan jejak pelaku," terang Kompol Gatra.
Setelah kejadian, korban mencoba melacak handphone miliknya namun tidak bisa lantaran diketahui nomor milik korban sudah diblokir.
Atas kejadian itu, korban pun melaporkan ke Polsek Kuta untuk penanganan lebih lanjut dan menerangkan kerugian yang dialami mencapai Rp 22.000.000.
Selanjutnya usai menerima laporan tersebut, Kapolsek Kuta mengerahkan tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Made Putra Yudistira bersama Panit I Reskrim Ipda Erick Wijaya Siagian.
Tim melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian dan mencari keterangan saksi serta kamera pengawas di sekitar lokasi.
Baca juga: Balita di Glogor Carik Jadi Sasaran Jambret HP, Kepala Desa Beri Atensi Khusus