Berita Badung

Penjambret HP Milik WNA Asal Jerman di Kuta Badung Dibekuk, Terduga Pelaku Sudah Beraksi di 5 TKP

Ia diringkus polisi lantaran melakukan aksi jambret di Jalan Nakula, Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali pada Rabu 19 Mei 2021 sekitar

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Polsek Kuta.
Tedi tidak berkutik setelah berhasil diamankan Kepolisian Polsek Kuta. Terlihat pelaku jambret dan barang bukti iPhone 12 Pro Max milik WNA asal German berhasil diamankan oleh pihak kepolisian pada Minggu 23 Mei 2021. 

Beberapa hari melakukan pencarian, tim Opsnal Polsek Kuta berhasil mendapatkan informasi bahwa handphone korban sempat ditemukan di seputaran Kesiman, Denpasar Timur, Kota Denpasar.

Setelah melakukan pencarian lebih lanjut, tim Opsnal kemudian mencari dilokasi tersebut namun mengarah ke perumahan di sekitar Jalan Hayam Wuruk, Denpasar.

"Disana ditemukan informasi bahwa ada salah satu konter HP didatangi orang untuk membantu mengunlock HP iPhone 12 Pro Max Gold. Dari informasi itu tim kembali melakukan pencarian pelaku," ungkapnya.

Atas informasi tersebut, pada Minggu 23 Mei 2021 tim Opsnal Polsek Kuta mendapatkan informasi bahwa pelaku ternyata tinggal di Jalan Pakisaji, Gang Buana Agung III, Nomor 24 Kesiman, Denpasar Timur, Kota Denpasar.

Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya pelaku berhasil dibekuk polisi dan langsung diinterogasi di lokasi penangkapan.

Tidak berkutik saat diinterogasi, Tedi sang penjambret akhirnya mengakui perbuatannya dan selanjutnya tim Opsnal langsung mengkeler alias menggiring pelaku ke Polsek Kuta.

Saat berada di Polsek Kuta, hasil keterangan pelaku lebih dalam lagi, ternyata pelaku tidak hanya melakukan aksi jambret tersebut di satu lokasi saja.

Menurut Kapolsek Kuta Kompol I Nyoman Gatra, pelaku Tedi asal Mojokerto Jatim ini telah melakukan aksinya lebih dari satu kali dan menyasar di wilayah Kabupaten Badung.

"Pengakuan pelaku, ternyata ia beraksi tidak hanya sekali tapi sebanyak 5 kali. Masing-masing di wilayah Seminyak, Legian dan Kerobokan. Ini tentu sangat meresahkan," tambahnya.

Pengakuan pelaku, dari lima TKP tersebut masing-masing terjadi di Jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara sebanyak dua kali di bulan April 2021 lalu, ia berhasil menjambret iPhone X dan iPhone X Max.

Di akhir bulan April 2021, pelaku kembali melakukan aksinya di Perempatan Dhyana Pura, Denpasar dan berhasil menggasak satu HP Oppo.

Baca juga: Pelaku Jambret di Tujuh Lokasi di Denpasar Diringkus Ditreskrimum Polda Bali,1 Diantaranya Residivis

Pada awal bulan Mei 2021, pelaku kembali melakukan aksinya di Jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara dan mendapatkan satu buah iPhone X warna putih dan ditanggal 19 Mei 2021 kemarin pelaku menyasar korban Melina Witzgmann asal German tersebut.

"Pelaku spesialis jambret HP jenis iPhone. Saat beraksi ia melakukan dengan mengendarai sepeda motor Nmax hitam dengan plat yang masih baru," terang Kompol I Nyoman Gatra.

"Atas kejadian ini, pelaku berhasil kita amankan di Polsek Kuta beserta barang bukti satu HP iPhone Gold milik korban asal German dan satu unit motor Nmax hitam. Ia dikenakan Pasal 365 KUHP," tutup Kapolsek Kuta, Minggu 23 Mei 2021.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved