Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

Sidak Prokes di Tiga Tempat di Denpasar, 9 Orang Terjaring, di Antaranya 3 Anak di Bawah Umur

Minggu, 23 Mei 2021 tim yustisi Kota Denpasar menggelar sidak protokol kesehatan di tiga lokasi yakni di Jalan Gunung Galunggung, Pelabuhan Benoa

Tayang:
Satpol PP Kota Denpasar
Tim yustisi Kota Denpasar menggelar sidak protokol kesehatan di tiga lokasi yakni di Jalan Gunung Galunggung, Pelabuhan Benoa dan di Simpang Tohpati, Denpasar, Bali, Minggu 23 Mei 2021. Dari 9 orang yang terjaring, 3 di antaranya masih di bawah umur. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Minggu, 23 Mei 2021 tim yustisi Kota Denpasar menggelar sidak protokol kesehatan di tiga lokasi yakni di Jalan Gunung Galunggung, Pelabuhan Benoa dan  di Simpang Tohpati, Denpasar, Bali.

Dari kegiatan tersebut, sebanyak 9 pelanggar terjaring.

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan sebanyak 3 orang didenda di tempat masing-masing Rp100 ribu karena tidak menggunakan masker.

Baca juga: Ikan Channa Mulai Booming, Harga Per Ekor di Pasar Satria Denpasar Capai Rp5 Juta

Sementara 3 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak tepat dan 3 orang lainnya anak di bawah umur.

“Dalam kegiatan ini kami juga melaksanakan rapid test antigen kepada 7 orang. Kami lakukan untuk menekan penularan Covid-19,” katanya.

Hasil rapid test antigen yang dilakukan, semuanya hasilnya negatif.

Baca juga: Ratusan Pengendara Keluar Masuk Bali, 7 Pengendara Tes Rapid Antigen di Pos Uma Anyar Denpasar

Sayoga menambahkan, jika dalam rapid test ditemukan hasil positif maka pihaknya akan merujuk ke puskesmas sesuai KTP tempat tinggalnya. 

Dalam sidak prokes ini, pihaknya berpedoman pada Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pemberian sanksi berupa denda ini juga sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker.

Baca juga: Penyekatan Arus Balik di Pos Uma Anyar Denpasar, Beberapa Pengendara Diperiksa Petugas Gabungan

Meskipun penerapan sanksi ini sudah lama, namun hingga saat ini masih banyak yang membandel dan melakukan pelanggaran.

Sayoga menekankan, masyarakat yang masih kedapatan melanggar ini memiliki berbagai alasan.

“Mulai dari lupa membawa masker, bosan pakai masker karena sesak, bahkan ada yang mengaku virus sudah tidak ada lagi,” kata Sayoga.

Baca juga: 214 Santri di Denpasar Tes Rapid Gratis, Badrus: Mau Balik Lagi ke Sukoharjo untuk Pemondokan

Sayoga menambahkan, demi kebaikan bersama seharusnya tak ada yang keberatan dengan aturan ini.

Dan jika tak ingin didenda maka harus mengikuti aturan yang ada.

“Lebih baik mencegah daripada mengobati,” katanya. (*)

Berita lainnya di Sidak Prokes

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved