Berita Bali
Sosialisasikan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Gubernur Koster Ingatkan Pemkot Denpasar Soal Ini
Sosialisasi ini melibatkan Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar, Bendesa Adat se Kota Denpasar Perbekel, dan Lurah serta dilanjutkan dalam
Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Untuk menciptakan Bali bebas sampah, berbagai langkah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali.
Salah satunya dengan melakukan sosialisasi pengelolaan sampah berbasis sumber di Kota Denpasar di Dharma Negara Alaya, Lumintang, Minggu 23 Mei 2021.
Sosialisasi ini melibatkan Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar, Bendesa Adat se Kota Denpasar Perbekel, dan Lurah serta dilanjutkan dalam penandatangan komitmen bersama Wali Kota Jaya Negara, Ketua Forum Perbekel Lurah dan Bendesa Madya Majelis Desa Adat Kota Denpasar.
Penandatanganan komitmen bersama pengelolaan sampah berbasis sumber sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2019 disaksikan Gubernur Bali,I Wayan Koster.
Baca juga: Cerita Tukang Tato Temporer di Pantai Kuta Bali, Pendapatan Turun Drastis Selama Pandemi Covid-19
Dalam arahannya Gubernur Bali, I Wayan Koster mengatakan Denpasar dalam pengelolaan sampah sangat penting.
Denpasar sebagai Ibu Kota Provinsi Bali dan pusat interaksi kegiatan masyarakat harus tetap dapat bersih, indah, dan tertib.
"Kota ini harus bersih dalam pengelolaan sampah. Peningkatan penataan taman, hingga infrastruktur, tertib masyarakatnya," ujar Koster.
Pertemuan ini untuk mempercepat pelaksanaan program, terutamanya dalam pengelolaan sampah berbasis sumber yang dapat menjadi budaya disiplin hidup masyarakat Bali.
Di Denpasar mampu melaksanakan program ini untuk dapat mengurangi sampah ke TPA Suwung.
"Karena penyelesaian di Kota Denpasar ada dua skema satu di sumber dua di TPA dan antisipasi harus kita lakukan dalam pengelolaan sampah berbasis sumber sesuai Pergub," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut Gubernur I Wayan Koster juga mengajak perbekel, lurah dan juga didukung MDA untuk membuat perarem dalam melarang warga untuk menggunakan plastik sekali pakai yang sangat berdampak buruk bagi lingkungan.
"Kita akan terapkan se-Bali, melarang warga gunakan plastik sekali pakai, tas kresek hingga minuman kemasan plastik dalam berbagai aktivitas," ujarnya.
Koster menjelaskan bahwa dalam Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” mengandung makna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia, sekala-niskala menuju kehidupan krama dan gumi Bali sesuai dengan ajaran Trisakti Bung Karno yakni berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam Kebudayaan.
Visi tersebut dimaksudkan untuk menuju Bali Era Baru dengan menata secara fundamental dan komprehensif pembangunan Bali yang mencakup tiga aspek utama yakni alam, krama dan kebudayaan Bali berdasarkan nilai-nilai Tri Hita Karana yang berakar dari kearifan lokal Sad Kerthi.
Baca juga: Ratusan Pengendara Keluar Masuk Bali, 7 Pengendara Tes Rapid Antigen di Pos Uma Anyar Denpasar
"Desa ku Bersih tanpa mengotori desa lain, semua desa pasti bisa dalam pengelolaan sampah berbasis sumber. Jika kesulitan lahan untuk tempat pengolahan sampah silahkan manfaatkan tanah atau aset Provinsi yang ada di Desa atau Kelurahan," katanya .