Corona di Bali
UPDATE: Kasus Kematian Akibat Covid-19 di Bangli Bertambah Satu Orang
Humas Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) Covid-19 Bangli, I Wayan Dirgayusa, Minggu 23 Mei 2021 membenarkan adanya satu kasus kematian
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI – Kasus kematian dengan positif covid-19 di Bangli kembali bertambah sejak dua hari terakhir.
Sementara penambahan kasus juga masih terus terjadi.
Humas Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) Covid-19 Bangli, I Wayan Dirgayusa, Minggu 23 Mei 2021 membenarkan adanya satu kasus kematian tersebut.
Diketahui warga yang meninggal berasal dari Kelurahan Bebalang berusia 82 tahun.
Baca juga: Sewa Tak Diperpanjang, Aset Pabrik Kopi Mengani Bakal Dikelola Perusda Bangli
“Yang bersangkutan meninggal pada hari Sabtu (22/5/2021) dalam perawatan di rumah sakit,” ujarnya.
Selain penambahan korban jiwa, jumlah warga yang terpapar covid-19 di Bangli juga masih ditemukan.
Dalam dua hari terakhir, tercatat penambahan sebanyak 14 kasus.
Sementara warga yang dinyatakan sembuh bertambah empat orang.
“Secara akumulatif, jumlah kasus covid-19 di Bangli tercatat sebanyak 2.451 kasus, dengan jumlah yang masih dirawat sebanyak 56 orang, sudah dalam keadaan sembuh sebanyak 2.286 orang dan meninggal 109 orang atau sebanyak 4 persen dari jumlah kasus,” ujarnya.
Jaring 23 Pelanggar
Sementara itu, operasi yustisi penerapan protokol kesehatan (prokes) masih terus digencarkan.
Berdasarkan kegiatan yang berlangsung pada Minggu (23/5/2021), tim gabungan menemukan 23 pelanggar.
Operasi kali ini digelar di wilayah Kintamani, tepatnya di simpang tiga Penelokan – Kedisan.
Kegiatan tersebut melibatkan 40 personel gabungan dari Instansi TNI, Polri, dan Satpol PP.
Hasil Operasi Yustisi menemukan 23 orang pelanggar yang mengenakan masker tidak benar dan tidak memakai masker.
Para pelanggar tersebut diberikan sanksi berbeda.
Baca juga: Dewan Bangli Dukung Pengelolaan Kembali Pabrik Kopi Mengani, Dorong Eksekutif Usulkan Hibah Lahan
Mulai dari sanksi fisik berupa push up kepada 16 orang, sanksi sosial kepada dua orang, teguran lisan kepada empat orang, dan satu orang sanksi denda.
Dandim 1626/Bangli Letkol Inf I Gde Putu Suwardana mengungkapkan, partisipasi masyarakat sangatlah diharapkan dalam menaati protokol kesehatan, sesuai anjuran pemerintah agar bisa menekan penyebaran Covid-19.
Dalam hal ini, pihaknya mengapresiasi petugas yang terus melaksanakan operasi yustisi demi meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penerapan prokes. (*)
Artikel lainnya di Berita Bangli