Berita Bali
Waspada Uang Palsu Beredar di Denpasar, BI Bali Sebut Kebanyakan Pecahan Rp 50.000
Warga Kota Denpasar dan umumnya Bali wajib mewaspadai peredaran uang palsu di tengah-tengah masyarakat
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Pada periode Januari sampai Maret 2020 ada 410 lembar, sedangkan periode yang sama tahun 2021 tercatat ada 193 lembar.
"Dari data tersebut tercatat peredaran uang palsu 2021 turun secara signifikan. Peredaran uang palsu saat ini didominasi pecahan Rp 50.000," jelas pria bergelar Master di bidang bisnis dan keuangan dari Birmingham University itu.
Untuk mengantisipasi korban dari peredaran uang palsu, berbagai langkah dilakukan BI Provinsi Bali.
Baca juga: Masyarakat Denpasar Patut Waspada Peredaran Uang Palsu, Pedagang Bakso Sudah Jadi Korban
Bahkan menariknya, saat vaksinasi Covid-19, BI Bali turut memberikan edukasi secara langsung mengenai uang palsu, selain itu di kegiatan masyarakat lainnya.
"Bank Indonesia Provinsi Bali terus melakukan edukasi mengenai uang Rupiah dan ciri-ciri keaslian uang Rupiah kepada masyarakat," ucapnya.
BI Provinsi Bali juga telah menyampaikan ciri-ciri keaslian uang Rupiah melalui media sosial instagram Bank Indonesia Bali dengan akun @bank_indonesia_bali.
"Masyarakat bisa setiap saat mengakses ciri-ciri keaslian uang Rupiah tersebut. Selain melalui media sosial BI telah melakukan kegiatan edukasi secara online melalui siaran radio dan kegiatan Webinar," kata pria yang sebelumnya menjabat Kepala Perwakilan BI Provinsi DKI Jakarta ini.
Terancam 15 Tahun Penjara
DARI sisi penegakan hukum dalam perkara uang palsu, Kasubbag Humas Polresta Denpasar, Iptu I ketut Sukadi mengatakan, pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana memalsukan, menyimpan dan mengedarkan atau membelanjakan rupiah yang diketahui palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244-245 KUHP.
"Tentang pemalsuan mata uang dan uang kertas dapat terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun," papar Iptu Sukadi, Sabtu 22 Mei 2021.
Iptu Sukadi diantaranya mengutip Pasal 244 yang menyebutkan, barang siapa meniru atau memalsu mata uang atau kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 245 menyebutkan, barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak dipalsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri, atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau dipalsu, ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia mata uang dan uang kertas yang demikian, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Baca juga: Kehilangan Pekerjaan Akibat Pandemi, Gafur Edarkan dan Jual Uang Palsu Hingga 14 Juta
Pasal 246 menyebutkan, barang siapa mengurangi nilai mata uang dengan maksud untuk mengeluarkan atau menyuruh mengedarkan uang yang dikurangi nilainya itu, diancam karena merusak uang dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 247 menyebutkan, barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang yang dikurangi nilai olehnya sendiri atau yang merusaknya waktu diterima diketahui sebagai uang yang tidak rusak, ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia uang yang demikian itu dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkannya sebagai uang yang tidak rusak, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.(*).
Kumpulan Artikel Bali