Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

Malam Ini, Semua Masjid dan Musholla di Kota Denpasar Akan Selenggarakan Shalat Gerhana

Shalat gerhana matahari di masjid atau musholla kota Denpasar akan dilaksanakan pada usai shalat Magrib atau tepatnya pukul 19.18

Penulis: Harun Ar Rasyid | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Harun Ar Rasyid
Ketua Dewan Masjid Kota Denpasar Mardi Soemitro 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Denpasar memberikan konfirmasi pelaksanaan shalat Gerhana di Masjid dan musholla di Denpasar.

Shalat gerhana bulan di masjid atau musholla kota Denpasar akan dilaksanakan pada usai shalat Magrib atau tepatnya pukul 19.18.

Keterangan ini disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Masjid Kota Denpasar yaitu Mardi Soemitro melalui pesan Whatsapp yang tim Tribun Bali terima pada Rabu 26 Mei 2021.

"Iya ada, semua masjid dan musholla di Kota Denpasar akan menyelenggarakan shalat gerhana [bulan].

Baca juga: Live Gerhana Bulan di Bali, Mulai Pukul 17.45 WITA dari Pantai Sanur dan Monumen Puputan Klungkung

Pelaksanaanya akan dilakukan ba'da maghrib atau seusai sholat maghrib tepatnya pukul 19.18," ujarnya.

Adapun hal yang sama juga diungkapkan oleh Ketua MUI Kota Denpasar Saefudin Zaini.

Ia mengatakan seluruh masjid mushola di Kota Denpasar serentak malam ini menyelenggarakan shalat gerhana bulan.

Seperti diketahui, gerhana bulan akan terjadi malam hari ini,  Rabu 26 Mei 2021.

Ketika terjadi peristiwa peristiwa gerhana umat Islam disunnahkan untuk mengerjakan shalat gerhana, baik gerhana matahari maupun gerhana bulan.

Soemitro, Ketua DMI Kota Denpasar mengatakan bahwa gerhana bulan merupakan kebesaran dan kekuasan Allah SWT yang telah menciptakannya.

"Oleh karena itu hukum melaksanakan sholat gerhana ini adalah sunah muakad [sunah yg sangat dianjurkan]," jelasnya.

Dilansir dari laman Nu.or.id, Jumhur Ulama’, mengatakan bahwa shalat gerhana, baik gerhana matahari maupun bulan hukumnya sunnah muakkadah, sunnah yang sangat ditekankan, seperti Shalat Hari Raya.

Selain itu, menurut pendapat Malikiyah dan Hanafiyah untuk gerhana bulan sunnah mandubah berbeda dengan shalat gerhana matahari yang menurut mereka sunnah muakkadah.

 Sebagian ulama’ berpendapat bahwa hukum shalat gerhana adalah fardhu kifayah seperti shalat jenazah.

Baca juga: Gerhana Bulan Darah Pada Buda Paing, Jero Bayu Gendeng Minta Waspadai Pertanda Ini

Firman Allah di dalam Al-Qur'an Fushshilat ayat 37 yang artinya: Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah malam, siang, matahari dan bulan.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved