Berita Bali
Beli Tembakau Gorila Via Instagram, Teman Sekelas SMA di Tabanan Kini Reuni di Rutan BNNP Bali
Beli Tembakau Gorila Via Instagram, Teman Sekelas SMA di Tabanan Kini Reuni di Rutan BNNP Bali
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Widyartha Suryawan
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua orang pemuda yang dulunya satu almamater SMA tertangkap basah memesan narkotika jenis tembakau Gorila atau dikenal sebagai tembakau sintetis.
Keduanya diamankan tim gabungan operasi interdiksi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali.
Kini mereka pun "reuni" di Rutan BNNP Bali.
Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gede Sugianyar Dwi Putra menerangkan dari tangan kedua tersangka SWA (21) dan WS (21) petugas mengamankan paket kiriman berisi tembakau gorila seberat 120,29 gram.
"Keduanya pelaku pemesan ini merupakan satu almamater SMA, keduanya dari Tabanan, diamankan tembakau gorila seberat 12,32 gram dan 107,97 gram," kata Sugianyar saat press release di Kantor BNNP Bali, Denpasar, Bali, Jumat 28 Mei 2021.
Baca juga: Penyalahguna Narkoba di Bali Diajak Untuk Serahkan Diri ke BNN, Privasi Dijamin & Tak Akan Dipenjara
Sugianyar membeberkan kronologis penangkapan dua tersangka ini dengan waktu kejadian Kamis 20 Mei 2021 dan Minggu 23 Mei 2021.
Dari hasil pemetaan dan analisis, petugas mencurigai masuknya paket kiriman dari Makassar Sulawesi Selatan tujuan Tabanan, tersebut sebagai bermuatan narkotika.
Pada Kamis 20 Mei 2021 sekitar pukul 11.00 Wita, Tim Interdiksi Terpadu melakukan penangkapan terhadap SWA yang tinggal di Jalan Bedugul Selatan Asri, Gang Cempaka Putih, Banjar Tegal, Desa Dauh Peken, Tabanan.
"Pelaku kedapatan menguasai paket kiriman, dan paketan kiriman tersebut setelah dibuka di depan saksi dari masyarakat benar berisi 12,32 gram tembakau jenis sintetis atau gorila," ujar dia.
Selang dua hari kemudian, tim kembali mendapatkan informasi adanya paket yang berisi narkoba dengan alamat penerima di Perumahan Bukit Sanggulan Indah, Jalan Tukad Yeh Leh , Desa Banjar Anyar, Kediri, Tabanan.
Baca juga: BNN Pastikan Pecandu Narkoba Tak Akan Dipenjara, Ini Syaratnya
"Setelah dilakukan pemantauan terhadap kiriman paket tersebut, tim berhasil meringkus laki-laki berinisial WS sekitar pukul 11.30 Wita yang tidak lain adalah teman sekelas SWA saat duduk dibangku SMA.
"Dari tersangka WS, petugas menyita paketan tembakau gorilla seberat 107,97 gram," paparnya.
Modus yang dilakukan kedua tersangka sama-sama dengan cara menyamarkan alamat penerima.
"Kedua tersangka mengakui sudah menggunakan tembakau gorilla sejak duduk di bangku SMA.