Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Tabanan

Dewan Tabanan Geram Insentif Nakes Selama 9 Bulan Tak Kunjung Cair, Pemkab Sebut Masih Diproses

total ada 9 bulan insentif tenaga Kesehatan yang belum dibayarkan yakni September 2020 hingga Mei 2021.

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa
Ilustrasi Uang - Dewan Tabanan Geram Insentif Nakes Selama 9 Bulan Tak Kunjung Cair, Pemkab Sebut Masih Diproses 

TRIBUN-BALI.COM, TABANANKomisi IV DPRD Tabanan mengakui telah banyak mendapat laporan dan keluhan termasuk pertanyaan mengenai insentif tenaga Kesehatan yang tak kunjung cair hingga saat ini.

Komisi yang menangani tentang Pendidikan dan kesehatan masyarakat di Tabanan ini pun geram karena selalu mendapat keluhan tersebut.

Pihaknya menegaskan agar Pemkab Tabanan serius memperjuangkan hal ini dengan cara apapun.

Sebab, insentif nakes ini merupakan hak dari mereka yang sudah bekerja terutama menangani kasus covid-19 di Tabanan.

Baca juga: Budiasa Alami Luka di Wajah dan Patah Tulang, Jadi Korban Pengeroyokan di Tabanan

Menurut data yang berhasil diperoleh dari Dinas Kesehatan Tabanan, total ada 9 bulan insentif tenaga Kesehatan yang belum dibayarkan yakni September 2020 hingga Mei 2021.

 Total anggaran yang ditunggak adalah sebesar Rp 11,2 Miliar.

Ketua Komisi IV DPRD Tabanan, I Gusti Komang Waspada mengatakan, keluhan insentif nakes ini justru sudah disuarakan sejak tahun lalu.

Insentif yang dimaksud belum cair sejak September 2020 lalu.

“Kami dengan tegas menyamapikan bahwa tidak ada alasan oleh pemkab.

Kita harus bisa menghargai dan memperjuangkan hak tenaga medis yang sudah tidak dibayarkan sejak tahun lalu sampai sekarang.

Ini harus segera dibayarkan. Pemerintah harus mengambil Langkah untuk itu dan tidak ada aturan yang menghalangi untuk itu karena ini hak mereka,” tegas pria yang akrab disapa Mang Alang ini.

Dia mengungkapkan, tenaga medis sudah banyak yang datang untuk menanyakan alasan mengenai insentif tenaga medis yang tak kunjung dibayarkan.

Dan alasan Dinas Kesehatan selalu karena terkendala oleh aturan dari pusat.

“Kami tak mau tahu, dinas Kesehatan harus menyampaikan persoalan ini ke Bupati Tabanan sehingga ada langkah untuk penyederhanaan.

Baca juga: Terdakwa Korupsi Dana LPD Batungsel Tabanan, Kartayasa Dijatuhi 6 Tahun Penjara dan Denda 200 Juta

Sehingga risiko tenaga medis dalam melayani pasien covid 19 mendapat perhatian yang penuh dari pemerintah.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved