Berita Jembrana
Sosialisasi Penlok Tol Gilimanuk-Mengwi, Kekhawatiran Konflik Tinggi Menyeruak
Dalam rapat ini menyeruak mengenai kekhawatiran konflik tinggi di tengah masyarakat.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Noviana Windri
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Sosialisasi penetapan lokasi (Penlok) Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi, digelar dalam rapat di Kantor Bupati Jembrana, Rabu 2 Juni 2021.
Dalam rapat ini menyeruak mengenai kekhawatiran konflik tinggi di tengah masyarakat.
Rapat ini dihadiri oleh Pj Sekda Jembrana, I Nengah Ledang dengan perangkat desa Jembrana.
Salah satu perangkat desa yang enggan disebut namanya, mengaku bahwa sosialisasi Penlok yang disinyalir akan dimulai pekan depan itu, masih menyimpan kekhawatiran.
Terutama menyangkut konflik, dimana masyarakat memiliki ekspektasi tanahnya akan dilewati pembangunan.
Bahkan, tak sedikit yang sudah mengurus IMB. Hal ini yang kemudian dapat menjadi konflik tersendiri.
• Tol Gilimanuk-Mengwi Dikebut, Pemprov Bali Rencanakan Bentuk Tim P2T
• Dukung Megaproyek Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi Dikebut, Dewan Pastikan Jalan Tol Tak Bunuh UMKM
“Yang kami terima awal ada 200 lebih nama, tapi setelah dicek klian ke lapangan, banyak yang lokasinya jauh (dari pembangunan). Apakah data ini valid, dan darimana dapat data ini?,” bebernya.
Pj Sekda Jembrana, I Nengah Ledang, menyatakan, pemerintah Kabupaten pada prinsipnya mendukung penuh upaya yang dilakukan dengan memfasilitasi keperluan termasuk sosialisasi warga.
Perangkat desa akan menyampaikan undangan sosialisasi kepada warga yang kemungkinan akan terkena jalur tol.
Dan terhadap undangan yang belum tentu terkena jalur.
Sehingga, tahap sosialisasi pada 7 sampai 10 Juni dari tim provinsi akan didukung penuh.
“Kita memfasilitasi saja agar tepat sasaran. Karena ini masih tahap sosialisasi, Dimana sosialisasi itu juga untuk tahap berikutnya yakni penguatan data,” ucapnya.
Salah seorang tim persiapan Penlok, Ketut menyatakan, pembebasan tanah sendiri sesuai dengan UU Cipta Kerja akan dimulai dari tahapan penyiapan dokumen perencanaan kemudian ke persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil.
Dan itu dilakukan oleh instansi PU ayang memerlukan tanah.
Dimana data itu didapatkan dari konsultan dan Kanwil ATR/BPN Provinsi Bali.