Berita Bali

Kemenkeu RI Mengeluarkan Relaksasi Pajak Atas Pembelian Kendaraan Baru, Hanya Dapat Respon 8,4%

Untuk meningkatkan daya beli masyarakat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI juga mengeluarkan relaksasi pajak atas pembelian kendaraan baru.

Penulis: Ragil Armando | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Dewa Made Indra - Kemenkeu RI Mengeluarkan Relaksasi Pajak Atas Pembelian Kendaraan Baru, Hanya Dapat Respon 8,4% 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - SEKRETARIS Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengatakan, untuk meningkatkan daya beli masyarakat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI juga mengeluarkan relaksasi pajak atas pembelian kendaraan baru.

Ia menyebutkan, Relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 100 persen untuk mobil telah berakhir pada Mei.

Sedangkan, untuk Juni hingga tiga bulan ke depan diskon PPnBM yang diberikan tinggal 50 persen.

Sementara empat bulan berikutnya (September-Desember) pengenaan menjadi 25 persen

Baca juga: Daya Beli Kendaraan Rendah meski PPnBM Diterapkan, Respons Masyarakat Bali Hanya 8,4 Persen

“Mengenai PPNBM itu Kementerian Keuangan berlaku untuk kendaraan tertentu. Diberikan bea masuk dibayar pemerintah, tapi ini skema dalam urutan waktu tertentu. Untuk Maret sampai Mei, PPN-nya dibayar pemerintah 100 persen. Artinya beli kendaraan lebih murah, sekarang sudah selesai.
Selanjutnya Juni-Juli-Agustus selama tiga bulan diberikan 50 persen dari PPN. Setelah itu tiga bulan berikutnya 25 persen,” ujar dia seusai acara sosialisasi Kebijakan Strategis Gubernur Bali, di kantor Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, Rabu 2 Juni 2021.

Dewa Indra menyebutkan, saat ini juga merupakan saat yang tepat bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan murah di masa pandemi.

“Bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan lebih murah pada jenis kendaraan tertentu yang sudah ditentukan sekarang saatnya,” katanya.

Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali Made Santha mengatakan, relaksasi PPnBM berlaku untuk kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 orang, termasuk sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi dengan sistem satu gardan penggerak 4x2 berkapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.

Selain kendaraan bermotor 1.500 cc, pemerintah juga memberikan keringanan pajak untuk kendaraan dengan kapasitas silinder lebih dari 1.500 cc hingga 2.500 cc, dengan skema yang sedikit berbeda.

Relaksasi PPnBM ini juga berlaku jika jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi di dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor minimal 70 persen.

“Pembelian kendaraan baru sekarang relatif kecil, PPNBM itu yang mendapatkan subsidi itu ada tiga jenis ada sedan, jeep, dan minibus, tiga jenis ini saja,” paparnya.

“Kendaraan minibus ini banyak dipakai di sektor pariwisata, pariwisata kita seperti apa? Kita sendiri bisa menjawab. Sedan, ayo kita lihat, sebagian sedan bisa dipakai sebagai taksi, sebagai rent car. Kan kita bisa jawab. Sekarang jeep, kecuali sukanya beli jeep Rubicon, baru beda,” imbuhnya.

Baca juga: Pemprov Bali Beri Diskon Pajak Kendaraan hingga Pemutihan untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

Ia mengakui pelaksanaan PPNBM di Bali tidak begitu bergairah di masa pandemi ini.

Pasalnya, hingga akhir Mei 2021 ini penerapan PPNBM ini hanya direspon sebanyak tidak lebih 8,4 persen masyarakat Bali.

“Sehingga dari gambaran tiga jenis tipe kendaraan yang dapat dari PPNBM itu hanya direspon di Bali tidak lebih dari 8,4 persen sampai akhir Mei kemarin,” paparnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved