Berita Bali
SIM C Dibagi Tiga Golongan, Pelanggaran Lalulintas Dihitung dengan Poin
Kepolisian Republik Indonesia menerbitkan peraturan baru tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepolisian Republik Indonesia menerbitkan peraturan baru tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui peraturan Kepolisian Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021.
Salah satunya adalah menggolongkan SIM C dalam tiga kategori dan penghitungan pelanggaran dalam bentuk poin.
Peraturan ini tentu bakal berlaku di wilayah Bali. Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Bali, AKP Fudin menerangkan, SIM C untuk kendaraan bermotor bakal dibagi menjadi 3 jenis, yakni SIM C, CI, dan CII.
"SIM C berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic)," terangnya
Baca juga: SIM C Dibagi 3 Golongan & Pelanggaran Lalin Dihitung dengan Poin,Polda Bali Siapkan Sarana Prasarana
Sedangkan, SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Kemudian SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
"Nanti yang pengguna Ranmor di bawah 250 cc tetap pakai SIM C biasa dan mesin silinder di atas itu wajib ganti ke aturan yang baru," ujarnya.
Adapun syarat untuk dapat memiliki SIM CI harus memenuhi ketentuan yakni memiliki SIM C, dan SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C diterbitkan.
Untuk dapat memiliki SIM CII harus memenuhi ketentuan memiliki SIM CI, dan SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM CI diterbitkan.
Kepolisian juga bakal menerapkan penghitungan poin jika pengendara melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas, yang dibagi ke dalam tiga jenis poin, yakni 5 poin, 3 poin dan 1 poin dihitung dari jenis pelanggaran.
Selain itu adapula poin untuk kecelakaan lalu lintas yang lebih besar poinnya, yakni 12 poin, 10 poin dan 5 poin.
Poin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36 dilakukan akumulasi Poin apabila Pengemudi melakukan pengulangan pelanggaran lalu lintas dan/atau kecelakaan lalu lintas.
Akumulasi Poin dihitung apabila mencapai 12 (dua belas) Poin maka dikenakan pinalti 1 (satu), dan 18 (delapan belas) Poin dikenakan pinalti 2 (dua).
"Terhadap pemilik SIM yang dikenakan pinalti 1 (satu) dan pinalti 2 (dua) tidak dapat melakukan perpanjangan SIM atau penggantian SIM. Pemilik SIM yang mencapai 12 (dua belas) poin dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan," jelasnya.
Pemilik SIM yang dikenai sanksi tersebut harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali yang telah dikenakan sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM.
Baca juga: Tak Perlu Ganti SIM Card Untuk Dapat Jaringan 5G, Masuk Bali Dalam Waktu Dekat Ini
Sedangkan pemilik SIM yang mencapai 18 (delapan belas) poin dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Pemilik SIM yang dikenai sanksi setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru," papar dia.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Lalu Lintas Polda Bali, Kombes Pol Indra menuturkan, untuk penerapannya termasuk di wilayah Bali masih menunggu petunjuk dari Korlantas Polri dan melengkapi sarana prasarana yang ada.
"Untuk penerapan masih menunggu petunjuk Korlantas. Sarana prasarana yang dimaksud adalah seperti kendaraan dan lapangan uji praktik. Kalau yang untuk pemohon SIM C kendaraan uji praktiknya dari 100-250 CC, SIM C1 kendaraan uji praktiknya 250-500 CC, SIM C2 kendaraan uji praktiknya 500 CC ke atas serta lapangan untuk latihannya juga masih disiapkan sesuai dengan kendaraan yang diuji praktiknya," bebernya. (*)
Baca juga: Semakin Jadi Primadona, Pelayanan SIM Drive Thru Satlantas Polresta Denpasar Cepat dan Mudah
P to P Biaya Pembuatan/Perpanjangan SIM:
PEMBUATAN
- SIM A Rp 120.000
- SIM B1 Rp 120.000
- SIM B2 Rp 120.000
- SIM C Rp 100.000
- SIM C1 Rp 100.000
- SIM C2 Rp 100.000
- SIM D Rp 50.000
- SIM D1 Rp 50.000
- SIM Internasional Rp 250.000
PERPANJANGAN
- SIM A Rp 80.000
- SIM B1 Rp 80.000
- SIM B2 Rp 80.000
- SIM C Rp 75.000
- SIM C1 Rp 75.000
- SIM C2 Rp 75.000
- SIM D Rp 30.000
- SIM D1 Rp 30.000
- SIM Internasional Rp 225.000