Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

Gaji Ke-13 PNS Kota Denpasar Akan Cair 7 Juni Mendatang

Sebelumnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (termasuk PNS), TNI, Polri

Ilustrasi gaji - Gaji Ke-13 PNS Kota Denpasar Akan Cair 7 Juni Mendatang 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Sebelumnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (termasuk PNS), TNI, Polri, hingga pensiunan ASN akan disalurkan pada, 3 Juni 2021 lalu.

Namun berbeda halnya untuk Provinsi Bali, khususnya di Kota Denpasar.

Hingga saat ini PNS di Kota Denpasar belum menerima Gaji ke-13 tersebut.

Saat dikonfirmasi Tribun Bali, Kepala Badan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Denpasar, I Made Pasek Mandira mengatakan rencananya pencairan tersebut akan dilakukan sekitar di tanggal 7 Juni 2021 atau 8 Juni 2021 mendatang.

Baca juga: Soal Pembayaran Gaji ke-13 PNS, Kemenkeu Sampaikan Ini

"Ya nanti setelah yang lain cair nanti kita cairin lah. Dari provinsi kan juga belum ada. Rencananya minggu-minggu ini lah tanggal 7 atau 8 rencana kita untuk Kota Denpasar," jelasnya pada, Jumat 4 Juni 2021. 

Sementara ketika ditanya mengenai berapa jumlah PNS yang akan menerima gaji ke-13, Pasek mengatakan kurang lebih berjumlah 6 ribu orang. 

"Sama dengan yang dulu jumlah PNS nya kurang lebih 6 ribu sekian. Ada datanya nanti saya share setelah pelatihan, jumlahnya intinya sama dengan yang dulu nominalnya juga sama," imbuhnya. 

Baca juga: Pemkab Bangli Masih Tunggu ‘Sinyal’ Pencairan Gaji ke-13, Sudah Dialokasikan Rp 22 Miliar

Besaran Gaji PNS

Siap-siap mendaftar CPNS 2021, ketahui gaji PNS terbaru 2021.

Gaji yang diterima PNS terdiri dari gaji pokok dan tunjangan lainnya.

Kamu berminat menjadi PNS?

Saat ini, menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS bisa jadi banyak diidamkan masyarakat.

Jaminan gaji tetap hingga pensiun menjadi salah satu alasannya.

Lalu berapa gaji PNS terbaru atau gaji PNS Tahun 2021?

Gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Baca juga: Berikut Ini Rincian Gaji Ke-13 Pensiunan PNS dan TNI-Polri yang Cair Bulan Juni 2021

Artinya untuk gaji pokok, besarannya sama untuk seluruh PNS di Indonesia, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah atau pemda.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun (berapa gaji PNS).

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Baca juga: Berikut Ini Rincian Gaji Ke-13 Pensiunan PNS dan TNI-Polri yang Cair Bulan Juni 2021

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV  Golongan

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tunjangan PNS

PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan.

Setiap PNS memiliki tunjangan yang berbeda-beda, ini tergantung dari masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya, baik pelaksana maupun fungsional.

Tunjangan yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.

Untuk besarannya, tunjangan PNS tersebut antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Berikutnya ada tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 - 41.000 per hari, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.

Sementara untuk tunjangan kinerja atau lebih dikenal dengan tukin, bisa jadi merupakan tunjangan yang nilainya paling besar dibandingkan bentuk tunjangan PNS lain, terutama untuk PNS yang tak menduduki jabatan tertentu.

Besaran tunjangan kinerja berbeda-beda untuk setiap instansi, baik pusat maupun daerah.

Ini karena landasan hukum tukin di setiap instansi pemerintah juga berbeda.

Sejauh ini, tunjangan kinerja paling besar bagi PNS yakni didapat oleh PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keangan.

Penyederhanaan tunjangan Banyaknya jenis tunjangan PNS inilah yang rencananya disederhanakan hanya menjadi dua tunjangan, yakni tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan kemahalan.

Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.

Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing daerah penempatan PNS.

Selain itu, yang perlu diketahui, saat masih berstatus CPNS, gaji yang diterima baru 80 persen atau belum sepenuhnya menerima gaji (gaji PNS 2021). (*)

Berita lainnya di Gaji ke-13

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved