Berita Bali
Jerinx Abaikan Asimilasi, Pilih Bebas Murni 8 Juni 2021, Jamarulli: Tak Ada Pengamanan Berlebihan
I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) mengabaikan hak asimilasinya untuk keluar lebih cepat dari penjara, Jerinx bebas murni 8 Juni 2021.
Penulis: Putu Candra | Editor: Komang Agus Ruspawan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) mengabaikan hak asimilasinya untuk keluar lebih cepat dari Lapas Kelas II A Kerobokan.
Jerinx tetap menghormati putusan pengadilan dengan cara menjalani hukumannya secara penuh.
Dengan demikian, Jerinx yang terjerat kasus “IDI Kacung WHO” ini akan bebas murni pada Selasa, 8 Juni 2021.
Hari ini, Jumat 4 Juni 2021, Tim penasihat hukum Jerinx telah menyerahkan tanda terima pembayaran (kuitansi) dari Kejari Denpasar ke pihak Lapas Kelas II A Kerobokan.
Sebelumnya pada Rabu 2 Juni 2021 tim kuasa hukum Jerinx membayar pidana subsider Rp 10 juta di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
I Wayan Adi Sumiarta, selaku anggota tim hukum Jerinx menjelaskan, penyerahan tanda terima pembayaran denda langsung diserahkan kepada Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan (Kasi Binadik) Lapas Kerobokan.
"Ini bukti tanda terima pembayaran denda," ujar Adi Sumiarta sembari menunjukkan bukti tanda terima pembayaran denda yang sudah ditandatangan oleh Kasi Binadik kepada awak media.
Lebih lanjut Adi Sumiarta menjelaskan, saat menyerahkan tanda terima tersebut, ia juga meminta kepastian terkait tanggal bebasnya Jerinx.
Menurut Kasi Binadik LP Kerobokan, JRX SID dipastikan bisa bebas pada tanggal 8 Juni 2021. "Ini informasi dari Kasi Binadik," ujarnya.
Baca Juga: BREAKING NEWS - Datangi Kejari Denpasar, Tim Hukum Jerinx Bayarkan Denda Subsider Rp 10 Juta
Baca Juga: Lunas, Tim Hukum Jerinx Telah Bayar Pidana Subsider Rp 10 Juta di Kejari Denpasar
Lebih jauh pihaknya menyampaikan, informasi dari Kasi Binadik, sebenarnya Jerinx bisa keluar lebih cepat dengan menggunakan hak asmilasinya.
Namun penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu enggan menggunakan haknya tersebut.
Jerinx memilih menghormati putusan pengadilan dengan cara menjalani hukumannya secara penuh.
"Klien kami secara kesatria menjalani putusan pengadilan," tegasnya.