Berita Bali
Cabuli Anak di Bawah Umur di Bali, Kadek Angga Diganjar Bui 6 Tahun Ditambah Denda Rp 5 Miliar
Terdakwa pencabulan anak di bawah umur, I Kadek Angga Budayasa (21) diganjar pidana bui selama 6 tahun
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa pencabulan anak di bawah umur, I Kadek Angga Budayasa (21) diganjar pidana bui selama 6 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Selain pidana badan, terdakwa juga divonis membayar denda Rp 5 miliar subsider 5 bulan kurungan.
Demikian disampaikan penasihat hukum terdakwa, Bambang Purwanto ditemui di PN Denpasar, Bali, Senin 7 Juni 2021.
"Amar putusan telah dibacakan di persidangan yang digelar secara online dan terbuka untuk umum. Terdakwa divonis 6 tahun penjara, dendanya Rp 5 miliar subsidair 5 bulan kurungan," jelas pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar.
Baca juga: Berkas Oknum Sulinggih Cabul P21,Polda Bali Koordinasi dengan Kejaksaan Terkait Penyerahan Tersangka
Dikatakannya, majelis hakim menjerat terdakwa Kadek Angga dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Terdakwa dinyatakan telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul," papar Bambang Purwanto.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim pimpinan Hari Supriyanto turun 2 tahun dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU Ni Wayan Erawati Susina menuntut terdakwa Kadek Angga dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Seperti diketahui, peristiwa pencabulan ini terjadi berawal saat anak korban CF (8) pamitan ke ibunya, dan akan pergi ke rumah temannya.
Usai pamitan anak korban dengan mengendarai sepeda gayung menuju tempat tinggal temannya di seputaran Denpasar Selatan.
Di perjalanan, anak korban kemudian bertemu dengan kakak temannya, dan mengatakan adiknya sedang berada di kos.
Anak korban pun kemudian bergegas menuju kos.
Baca juga: 8 Data dan Fakta Popo, Dukun Cabul Asal Gerokgak, Mengaku Bisa Hilangkan Guna-guna, Tipu 1 Keluarga
Sesampai di kos itu, anak korban bertemu dengan terdakwa yang tengah duduk di teras kos.
Anak korban lalu menanyakan keberadaan temannya, dan terdakwa mengatakan, bahwa teman anak korban ada di kamar kos.
Mendengar hal itu anak korban langsung masuk kamar kos, sejurus kemudian terdakwa juga ikut masuk.