Berita Denpasar

Cegah Penularan Covid-19, Sidak Prokes di Peguyangan Kangin Denpasar, 17 Orang Didenda di Tempat

Senin 7 Juni 2021, tim yustisi Kota Denpasar menggelar razia protokol kesehatan di Peguyangan Kangin, Denpasar, Bali, tepatnya di Jalan Padma.

Satpol PP Denpasar
Sidak protokol kesehatan di Desa Peguyangan Kangin - Cegah Penularan Covid-19, Sidak Prokes di Peguyangan Kangin Denpasar, 17 Orang Didenda di Tempat 

Sayoga menambahkan, demi kebaikan bersama seharusnya tak ada yang keberatan dengan aturan ini.

Dan jika tak ingin didenda maka harus mengikuti aturan yang ada.

“Lebih baik mencegah daripada mengobati,” katanya.

Baca juga: Optimistis Pariwisata Akan Dibuka, Pengelola Air Terjun Tegenungan Gianyar Ketatkan Prokes

Dalam upaya pencegahan Covid-19, Sayoga mengaku berkewajiban melakukan pembinaan, sosialisasi dan edukatif untuk dapat menggugah atau mendorong percepatan perubahan perilaku masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan perilaku hidup bersih/sehat.

Jika hal ini tidak ditaati tentu diambil langkah tegas.

Dengan demikian maka semua masyarakat semakin sadar dan mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Lebih lanjut Sayoga mengatakan, pencegahan penularan Covid-19 dibutuhkan partisipasi atau kesadaran masyarakat.

Dengan adanya partisipasi masyarakat maka pelanggaran tidak akan ada lagi, sehingga pencegahan penularan virus Covid-19 segera bisa diatasi. (*)

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved