Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

Miliki Tembakau Gorilla, Ekstasi dan LSD, Arief Aditnya Dituntut 13 Tahun Penjara

Pria kelahiran Jakarta, 18 April 1989 ini dituntut, terkait kepemilikan narkotik golongan I jenis tembakau gorilla, ekstasi dan Lysergic Acid Diethyla

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Net
Ilustrasi - Miliki Tembakau Gorilla, Ekstasi dan LSD, Arief Aditnya Dituntut 13 Tahun Penjara 

Awal bulan Januari 2021 terdakwa kembali membeli tembakau gorilla sebanyak 80 gram dengan harga Rp5,5 juta dari Ifan, yang diambilnya di seputaran Gatot Subroto Barat.

Tembakau gorilla yang dibeli tersebut sudah sempat digunakan oleh terdakwa, kemudian sisanya disimpan. 

Selang beberapa hari, terdakwa ditangkap. Kemudian dilakukan penggeledahan, dan hasilnya ditemukan 27 plastik klip bening berisi tembakau gorila dengan berat total 80,10 gram brutto.

Juga 1 plastik klip berisi 6 butir tablet esktasi dengan berat total 2,33 gram brutto, dan 1 buah plastik klip bening di dalamnya berisi 33 potong LSD seberat 0,43 gram netto.

Selain itu diamankan juga barang bukti terkait lainnya seperti 1 buah timbangan, 1 bendel plastik klip. (*)

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved