Berita Buleleng
Gaji Jadi Cleaning Service Tak Cukup, Darmawan Curi Ponsel dan Notebook Milik Bosnya di Buleleng
Pria asal Banjar Dinas Pasek, Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan Buleleng ini ditangkap lantaran mencuri ponsel dan laptop milik bosnya.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Noviana Windri
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kadek Darmawan (46) kini harus berurusan dengan polisi.
Pria asal Banjar Dinas Pasek, Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan Buleleng ini ditangkap lantaran mencuri ponsel dan laptop milik bosnya.
Darmawan berdalih, aksi pencurian ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, karena gaji yang ia terima setiap bulan tidak mencukupi.
Kanit Reskrim Polres Buleleng, Ipda Kevin Simatupang ditemui Selasa 8 Juni 2021 mengatakan, Kadek Darmawan mencuri ponsel merk Oppo Reno 5 berwarna hitam metalik milik bosnya bernama Gede Harja Wihandara, yang merupakan pemilik Hotel Duta Karya Singaraja.
Ponsel itu sebelumnya diletakkan oleh korban di bagasi motornya, pada Rabu 26 Mei 2021.
• Terdesak Ekonomi, Melki Nekat Curi Uang, HP dan Laptop Milik Temannya di Kuta Bali
• Curi Motor Rental di Jalan Pantai Seseh, Badung, Badi Saputra Digiring ke Polsek Kuta Utara
Mengetahui ponselnya hilang, korban kemudian melaporkan kasus ini ke Mapolres Buleleng.
Berangkat dari laporan itu lah, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Dalam penyelidikan itu, pihaknya langsung mencurigai Kadek Darmawan.
Pasalnya, sejak ponsel itu hilang, Kadek Darmawan yang merupakan cleaning servis di hotel itu tiba-tiba tidak masuk kerja, selama beberapa hari.
Pihaknya lantas mencari Kadek Darmawan di rumahnya pada Rabu 2 Juni 2021.
Di hadapan polisi, Darmawan tak dapat mengelak.
Ia langsung mengakui perbuatannya, telah mencuri ponsel milik bosnya.
Selain ponsel, beberapa bulan yang lalu Darmawan juga mengaku telah mencuri Notebook merk ASUS warna silver milik korban, yang diletakan di kamar hotel.
Notebook itu kemudian ia jual kepada seseorang.
• Curi Mesin Motor di Denpasar, Dwi Diciduk Setelah Polisi Temukan Ada Penjualan Onderdil Lewat Medsos
Sementara tersangka Kadek Darmawan mengaku nekat mencuri barang elektronik milik bosnya, lantaran gaji yang diterima Rp 1 juta per bulannya, tidak cukup untuk memenuhi kehidupan keluarganya.
Akibat perbuatannya, Darmawan dijerat dengan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.