Berita Tabanan

Miliaran Dana Nasabah LPD Belumbang Tabanan Digelapkan Oknum Pegawai, Sebagian Digunakan Judi Togel

Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris LPD ini telah menggelapkan uang nasabah sejumlah Rp.1.101.976.131,92.

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan saat memberikan keterangan mengenai perkembangan kasus penyelewengan dana LPD Belumbang, Kecamatan Kerambitan, Tabanan di Kantor Kejari Tabanan, Selasa 8 Juni 2021. 

Adapun modus singkat terjadinya selisih uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka IWS diantaranya ditemukan bukti transaksi pengambilan uang tabungan nasabah yang dilakukan oleh IWS selaku Sekretaris LPD Desa Pakraman Belumbang, tetapi tidak mencatatnya di Daftar Kas Masuk (DKM).

Kedua, ditemukan bukti transaksi pengambilan uang tabungan nasabah yang dilakukan oleh IWS selaku Sekretaris LPD Desa Pakraman Belumbang dengan melakukan pungutan kepada nasabah dimana nilai yang tercatat pada Prima Nota lebih besar dibandingkan dengan Daftar Kas Masuk.

Ketiga, terdapat simpanan uang deposito nasabah yang digunakan langsung oleh IWS selaku Sekretaris LPD Desa Pakraman Belumbang untuk kepentingan pribadi.

Kemudian, juga ditemukan modus lainnya dimana pengurus LPD Desa Pakraman Belumbang telah menyiasati data pokok laporan keuangan agar kondisi LPD seolah-olah sehat, sehingga dikesampingkan dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara.

“Jadi mereka itu sudah menyiasati datanya agar terlihat sehat,” ungkapnya.

Dengan kasus ini, kata dia, tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan mulai hari ini Selasa 8 Juni 2021 sampai dengan tanggal 27 Juni 2021 mendatang.

Proses penahanan ini juga untuk mengantisipasi beberapa hal seperti tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi melakukan tindak pidana.

“Mulai hari ini tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan,” ungkapnya.(*)

Artikel lainnya di Berita Tabanan

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved