Berita Karangasem
Satpol PP Karangasem Gelar Sidak di Pantai Bugbug, Sasar Penambang Pasir & Batu Ilegal
Saat sidak ke Pantai, petugas tak menemukan aktivitas penambangan pasir pantai dan batu oleh warga. Petugas hanya temukan ada tumpukan pasir dan batu
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karangasem menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Pantai Bugbug, Bugbug, Kecamatan Karangasem, Selasa 8 Juni 2021 pagi.
Inspeksi dilakukan karena ada laporan merebaknya penambang pasir dan batu liar sekitar Pantai Bugbug.
Kabid Trantib Satpol PP Karangasem, Made Begananda, mengaku, sidak digelar di tiga lokasi.
Titik pertama yakni di sekitar Pantai Bugbug berdekatan dengan Setra (Kuburan), titik yang kedua di Pantai Bugbug berdekatan dengan tempat pembudidayaan udang, & terakhir sekitar permukiman warga dekat pantai.
Baca juga: Ketut Sumantara Tewas Tertimpa Pohon Dapdap di Saluran Irigasi Desa Nongan Karangasem
"Saat sidak ke Pantai, petugas tak menemukan aktivitas penambangan pasir pantai dan batu oleh warga. Petugas hanya temukan ada tumpukan pasir dan batu yang sudah dikemas dengan karung. Jumlahnya puluhan karung. Pasir dan batu yang ada di dalam karung dikembalikan," kata Begananda.
Sedangkan di lokasi lain, petugas menemukan 1 truk yang berisi pasir dari pantai yang siap untuk diangkut.
Beberapa orang pekerja yang mengaku sebagai buruh angkut pasir dan batu.
Petugas mengamankan satu unit sekop untuk mengangkut pasir, beserta peralatan lain yang digunakan.
"Sopir dan dua orang tenaga pengangkut kita bawa ke Kantor Pol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Truk dan peralatan lain, seperti sekop, dibawa ke Kantor Satpol PP. Yang bersangkutan masih diperiksa oleh PPNS," jelas I Made Begananda.
Penambangan pasir dan batu pantai secara ilegal melanggar Perda Nomor 4 tahun 2013.
Khususnya pasal 4 mengatur tentang pelarangan aktivitas penambangan pasir / batu di area pantai.
Ekosistem di Pantai harus dijaga dan dilindungi untuk kelangsungan makhluk serta alam di Pantai.
Banyaknya penambangan batu dan pasir secara ilegal berdampak pada ekosistem di Pantai.
Penambangan batu serta pasir mengakibatkan abrasi, daratan cepat tergerus oleh gelombang laut.
"Penambangan liar ini juga berdampak pada nelayan. Terutama saat parkir jukungnya," tambahnya.
Baca juga: SMK Nasional Amlapura Karangasem Kemungkinan Tak Buka PPDB 2021/2022, Ini Sebabnya
Dua tahun lalu, kata Begananda, banyak jukung nelayan rusak dihantam gelombang.
Disaat pasang, air laut masuk hingga ke permukiman penduduk.
Makanya banyak nelayan serta masyarakat yang tinggal dekat pantai meminta agar penambang pasir dan batu segera ditindak agar berhenti.
"Seandainya dibiarkan, dikhawatirkan abrasi makin menjadi - jadi. Air laut sudah sampai ke pekarangan warga yang tinggal di Pesisir Pantai saat pasang,"tambahnya.
Apalagi, saat ini jarak Pantai dengan area parkiran jukung di Bugbug sekitar 5 meteran.
Untuk diketahui sebelumnya, warga yang menambang pasir dan batu capai sekitar 20 KK. Semua berasal dari Desa Bugbug.
Penambangan pasir dan bebatuan secara ilegal di Pinggir Pantai sudah lama berjalan. Sebelumnya, belasan nelayan Bugbug datang ke Kantor Satpol PP untuk menindaknya.(*)
Artikel lainnya di Berita Karangasem