Sponsored Content

OJK Gelar Webinar Security Crowdfunding, UMKM Diharapkan Mendapatkan Wawasan

OJK menggelar Webinar Security Crowdfunding Sebagai Alternatif Pendanaan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah

Penulis: Karsiani Putri | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Istimewa
Tangkapan layar dari acara Webinar Security Crowdfunding Sebagai Alternatif Pendanaan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Selasa 8 Juni 2021 - OJK Gelar Webinar Security Crowdfunding, UMKM Diharapkan Mendapatkan Wawasan 

Jika dibandingkan dengan jumlah UMKM menurut data Kemenkop UKM tahun 2018 sebesar 64 juta pelaku usaha, jumlah penerbit ECF tersebut masih sangat sedikit.

Menurutnya, berkaca dari evaluasi, OJK memutuskan untuk mencabut POJK Nomor 37 tahun 2018 dan menggantinya dengan POJK Nomor 57 tahun 2020 untuk memperluas jenis pelaku usaha yang dapat terlibat, tidak hanya PT tapi CV, Firma, dan Koperasi.

Selain itu, POJK 57 tersebut juga memperluas jenis efek yang dapat ditawarkan, dari hanya saham, kini bisa obligasi dan sukuk.

Baca juga: Maraknya Pinjaman Online Ilegal, Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusra Beri Tips agar Tak Terjerat

"Disamping memberikan kemudahan dari sisi penerbit (UMKM, red), kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan kesempatan luas bagi para investor ritel, khususnya yang berdomisili di daerah kedudukan UMKM yang menerbitkan SCF untuk berkontribusi pada pengembangan ekonomi di daerah masing-masing," ungkap Hoesen. (*).

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved