Berita Denpasar
Seusai Kencan Short Time, Gede Putra Lakukan Penganiayaan dan Borgol Tangan Teman Wanitanya
pelaku lalu datang ke tempat korban dan melakukan kencan short time atau hubungan intim di tempat kos Sri Wahyuni.
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terkait kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah Denpasar Barat, dimana seorang perempuan yang menawarkan jasa open BO menjadi korbannya, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan pelakunya melakukan aksi penganiayaan setelah mereka melakukan kencan short time.
"Kasus yang menonjol, kasus penganiayaan perempuan di wilayah Denpasar Barat. Saat kejadian, pelaku menyeret korban ke kamar mandi hingga kaki korban terluka kena pecahan kaca.
Ternyata saat penganiayaan terjadi, pelaku juga membawa senjata tajam dan lakban," ujar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan di loby depan Mapolresta Denpasar, Senin 14 Juni 2021.
Dalam keterangan lainnya, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan melalui Kanit Reskrim Polsek Denpasar mengungkap berdasarkan laporan LP/37/2021/Bali/Resta Dps/Sek Denbar, kejadian ini berlangsung di Jalan Pura Demak, Gang Malboro XVII, Nomor 11, Denpasar pada Jumat 28 Mei 2021 pukul 17.00 wita.
Baca juga: Dua Perempuan Paruh Baya Alami Laka Tunggal di Denpasar, Nyeri Kepala Hingga Luka Robek
Korban bernama Sri Wahyuni (23) asal Banyuwangi yang sehari-hari tinggal di TKP, pada Jumat 28 Mei 2021 menerima pesan dari pelanggan bernama I Gede Putra Gangga Purnaba (19) untuk layanan plus-plus .
Sebelum berkencan mereka menyepakati harga layanan seharga Rp 400.000, pelaku lalu datang ke tempat korban dan melakukan kencan short time atau hubungan intim di tempat kos Sri Wahyuni.
Seusai melakukan hubungan intim mereka kemudian mandi
Setelah mandi tiba-tiba pelaku membekap korban menggunakan bantal lanjut memborgol perempuan muda tersebut.
"Saat aksi borgol, korban berontak dan mengenai aquarium sampai pecah. Korban lalu diseret ke kamar mandi sehingga ia mengenai pecahan kaca," ujar Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat AKP H Andi Muh Nurul Yaqin, Senin 14 Juni 2021.
Usai kejadian itu, korban kemudian melakukan perlawanan dan meminta tolong warga sekitar, sekitar pukul 20.00 wita kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Barat.
Beruntung saat korban melapor ke pihak kepolisian, pelaku yang berasal dari Desa Mundeh Kauh, Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan sudah diamankan warga.
Sementara itu, korban lalu melakukan pemeriksaan kesehatan dan ditemukan ada luka di dua lengan tangannya, luka pada kaki kanan, luka gores ditelapak kaki akibat pecahan kaca.
"Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Saat kejadian ia membawa borgol, sajam pisau lipat dan lakban coklat yang disimpan di tasnya.
Usai berhubungan, pelaku tidak membayar dan aksinya dilakukan untuk mengambil barang-barang milik korban," ungkap AKP Andi Yaqin.
Baca juga: Pemkot Denpasar Gelar Pelatihan Pemandu Wisata Alam Selam, Ada Praktik di Kolam Renang dan Laut
Akibat perbuatan pelaku, ia kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan terancam Pasal 351 KUHP.(*)
Artikel lainnya di Berita Denpasar