Berita Bali
Menelaah Peredaran Narkoba di Bali hingga Benturan Pendekatan Pidana Vs Rehabilitasi
Menelaah Potensi Peredaran Narkoba di Bali hingga Benturan Pendekatan Pidana vs Rehabilitasi
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Widyartha Suryawan
Dan disebutkan dalam buku tersebut bahwa vonis rehabilitasi sangat terpengaruh ada atau tidaknya pengacara. Keberadaan pengacara dalam upaya rehab bertujuan meluruskan hukum melalui perdebatan di pengadilan terhadap sanksi rehab.
"Kemungkinan rehabilitasi 69,57 persen direhab bila ada pengacara. Kemudian juga keberadaan saksi ahli cukup berpengaruh. Kalau ada saksi ahli, kemugkinan rehab naik jadi 80 persen," tuturnya.
Sedangkan untuk bandar dan pengendali narkoba, Prof Rai tegas menyatakan harus dilakukan upaya tegas dengan memberikan ancaman hukuman mati.
"Kalau bandar, pengedar saya setuju hukuman mati. Tapi peredaran gelap masih sangat banyak karena keuntungannya luar biasa. Jadi saya setuju dilakukan hukuman mati sebagai penanggulangan represif," pungkasnya. (*)