Berita Bali

Miliki Tembakau Gorilla, Ekstasi dan LSD, Arief Aditnya Bingung Dihukum 10 Tahun Penjara

Terdakwa Arief Aditya Putra (31) tampak kebingungan saat dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun oleh majelis hakim.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Arief Aditya saat menjalani sidang putusan secara daring dari Lapas Kerobokan. 

Pada malam perayaaan tahun baru 2021, terdakwa mengkonsumsi 1 butir ekstasi dan 2 potong LSD. 

Sisanya terdakwa simpan.

Awal bulan Januari 2021 terdakwa kembali membeli tembakau gorilla sebanyak 80 gram dengan harga Rp5,5 juta dari Ifan, yang diambilnya di seputaran Gatot Subroto Barat.

Tembakau gorilla yang dibeli tersebut sudah sempat digunakan oleh terdakwa, kemudian sisanya disimpan. 

Selang beberapa hari, terdakwa ditangkap.

Kemudian dilakukan penggeledahan, dan hasilnya ditemukan 27 plastik klip bening berisi tembakau gorila dengan berat total 80,10 gram brutto.

Juga 1 plastik klip berisi 6 butir tablet esktasi dengan berat total 2,33 gram brutto, dan 1 buah plastik klip bening di dalamnya berisi 33 potong LSD seberat 0,43 gram netto.

Selain itu diamankan juga barang bukti terkait lainnya seperti 1 buah timbangan, 1 bendel plastik klip. (*)

Berita lainnya di Peredaran Narkotik di Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved