Berita Denpasar
Oknum Driver Ojol Terlibat Pencurian HP di Denpasar, Polisi Sebut Pelaku Sudah Beraksi di 7 TKP
Ali diringkus pihak kepolisian setelah kedapatan mencuri handphone milik seorang Guru bernama Ni Ketut Rusmini (49) yang disimpan di dashboard
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang oknum driver ojek online (ojol) bernama Ali Amir berusia 32 tahun harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Denpasar Barat.
Ali diringkus pihak kepolisian setelah kedapatan mencuri handphone (HP) milik seorang Guru bernama Ni Ketut Rusmini (49) yang disimpan di dashboard motornya.
Menurut keterangan Kapolsek Denpasar Barat Kompol Doddy Monza didampingi Kanit Reskrim AKP H Andi Muh Nurul Yaqin, kasus pencurian tersebut terjadi pada Selasa 18 Mei 2021 sekitar pukul 22.00 wita
Selanjutnya pelaku berhasil diringkus sepekan setelah korban melapor kejadian tersebut.
Baca juga: Berkas Kasus Korupsi Kredit KUR di Bank BUMN Dilimpahkan, Gede Subamia Segera Diadili di PN Denpasar
Lebih lanjut dalam keterangannya, Ali diringkus di Jalan Gunung Payung, Kota Denpasar.
"Setelah sepekan kami buru, pelaku berhasil dibekuk di tempat tinggalnya. Korbannya seorang guru," ujar Kompol Doddy Monza, Rabu 16 Juni 2021.
Berdasarkan laporan korban LP-B/40/V/2021/Bali/Resta Dps/Sek Denbar pertanggal 9 Juni 2021.
Korban yang tinggal di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Nomor 87, Denpasar Barat, Kota Denpasar melaporkan kasus tersebut saat ia tengah berbelanja.
Saat ia kembali dari berbelanja dan sesampainya di rumah, korban kaget handphone yang ditaruh di dashboard sepeda motornya hilang.
"Handphone korban ditaruh di dashboard sepeda motornya saat berbelanja.
Namun saat kembali ke rumah, ia baru sadar handphone-nya sudah hilang," tambahnya.
Atas kejadian tersebut, Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mencari informasi keberadaan pelaku yang saat itu memakai atribut ojol.
Saat melakukan penyelidikan, tim berhasil mendapatkan informasi bahwa ada seorang pria memakai handphone dengan ciri-ciri sesuai barang milik korbannya.
Diketahui, pemilik handphone tersebut dibawa oleh orang bernama Dadang Jailani (28) yang berhasil diamankan di Jalan Bypass Ngurah Rai, Kelurahan Bualu, Kuta Selatan.
Baca juga: Pendapatan Naik Tapi Laba Malah Turun, Dewan Denpasar Cecar Perumda Tirta Sewaka Dharma
Saat diperiksa, Dadang mengaku barang tersebut didapatkan setelah ia membeli dari seseorang di media sosial.
Atas informasi tersebut, tim Opsnal Polsek Denpasar Barat kemudian mencari pelaku dan menemukan Ali Amir di Jalan Gunung Payung, Denpasar pada Sabtu 12 Juni 2021.
Setelah diperiksa, pelaku yang berprofesi sebagai driver ojol ini pun mengaku telah melakukan aksi pencurian handphone yang ditaruh di dashboard motor.
Dalam hasil perkembangan, pelaku juga mengaku telah melakukan aksinya dibeberapa lokasi di wilayah Denpasar.
"Pelaku sudah beraksi sebanyak tujuh lokasi dan menyasar handphone yang ditinggal di dashboard motor," tutup Kompol Doddy Monza didampingi Kanit Reskrim AKP H Andi Muh Nurul Yaqin, Rabu 16 Juni 2021.(*)
Artikel lainnya di Berita Denpasar