Berita Bali
Imigrasi Ngurah Rai Gelar Sosialisasi Kebijakan Izin Tinggal Keimigrasian di Masa Pandemi Covid-19
Acara ini diikuti sebanyak 75 peserta yang terdiri dari unsur pemerintahan, akademisi perguruan tinggi, organisasi terkait seperti PHRI Bali,
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Wema Satya Dinata
Kemudian pengajuan visa on-shore diberikan kepada WNA yang tengah berada di Indonesia dalam keadaan tidak dapat kembali ke negara asal akibat pandemi.
Pengajuan dilakukan via aplikasi visa online.
Kemudian dijelaskan juga bagaimana alur orang asing dapat masuk dan berkegiatan di Indonesia termasuk klasifikasi Indeks Visa Tinggal Terbatas.
Dalam paparannya Direktur Izin Tinggal Keimigrasian juga menjelaskan terkait peraturan turunan setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yaitu PP No. 48 Tahun 2021.
Dalam PP No. 48 Tahun 2021 pada pasal 89 terdapat penambahan klausul pemberian visa kunjungan dalam rangka pra-investasi,.dan pada pasal 90 disebutkan surat jaminan dapat digantikan dengan bukti setor jaminan Keimigrasian bagi orang asing dalam rangka prainvestasi yang tidak memiliki penjamin.
Dalam izin tinggal kunjungan berdasarkan PP No, 48 Tahun 2021 pasal 136, izin tinggal dari visa kunjungan satu kali perjalanan diberikan paling lama 180 hari dan tidak dapat diperpanjang, izin tinggal kunjungan dari visa kunjungan beberapa kali perjalanan diberikan paling lama 180 hari dan dapat diperpanjang tidak lebih dari 12 bulan.(*)
Artikel lainnya di Berita Bali