Berita Bali
Imigrasi Ngurah Rai Gelar Sosialisasi Kebijakan Izin Tinggal Keimigrasian di Masa Pandemi Covid-19
Acara ini diikuti sebanyak 75 peserta yang terdiri dari unsur pemerintahan, akademisi perguruan tinggi, organisasi terkait seperti PHRI Bali,
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN BALI.COM, MANGUPURA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyelenggarakan acara Sosialisasi Kebijakan Izin Tinggal Keimigrasian di Masa Pandemi COVID-19 Dalam Rangka Meningkatkan Investasi, Rabu 16 Juni 2021 di Nusa Dua Beach Hotel & Spa.
Narasumber pada acara ini yaitu Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Pramella Yunidar Pasaribu, Fungsional Pengantar Kerja Muda mewakili Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung I Made Reta, dan I Made Agus Aryawan selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung.
Acara ini diikuti sebanyak 75 peserta yang terdiri dari unsur pemerintahan, akademisi perguruan tinggi, organisasi terkait seperti PHRI Bali, DPD ASITA Bali, Head Sosialisasi TKA, Indonesia Hotel General Manager Association.
Juga hadir dari Korean Bali Association, Asosiasi Jasa Keimigrasian, Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia Perwakilan Daerah Bali, serta bisa diikuti juga masyarakat secara daring melalui aplikasi zoom.
Baca juga: Usai Ungkap Kasus Prostitusi Online yang Melibatkan WNA,Polresta Denpasar Koordinasi dengan Imigrasi
Acara sosialisasi ini sudah menerapkan protokol kesehatan yang ketat, setiap peserta dan panitia menjalani tes swab antigen yang difasilitasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Badung melalui Puskesmas Kuta Selatan, pengecekan suhu tubuh, serta diwajibkan memakai masker dan menjaga jarak selama acara berlangsung.
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Jesaja Samuel Enock selaku ketua panitia menyampaikan bahwa acara sosialisasi ini bertujuan sebagai bentuk penyebaran informasi kepada masyarakat tentang kebijakan izin tinggal keimigrasian dimasa pandemi Covid-19.
Serta kaitannya dengan tenaga kerja asing dan investasi sebagai suatu kesatuan kebijakan strategis yang terintegrasi sebagai mana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
"Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan, pemahaman, dan menjawab pertanyaan atas persoalan-persoalan yang berkaitan dengan izin tinggal keimigrasian, tenaga kerja asing, dan investasi di masa pandemic Covid-19 khususnya pada wilayah Bali," ujar Samuel Enock.
Acara sosialisasi ini kemudian dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk.
Dalam sambutannya Jamaruli menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai salah satu instansi pemerintah memiliki peranan yang penting di dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, seperti memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.
Selama pandemi Covid-19 ini, Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan penyesuaian kembali dalam memberikan kebijakan izin tinggal keimigrasian kepada orang asing guna mendukung keberlangsungan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
"Melalui sosialisasi ini diharapkan agar seluruh peserta yang hadir dapat memperoleh informasi tentang aturan dan kebijakan terkait izin tinggal keimigrasian selama masa pandemi Covid-19 ini dengan tetap mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan Investasi, sehingga dapat meminimalisir terjadinya perbedaan pemahaman terhadap aturan yang berlaku," jelas Jamaruli Manihuruk.
Sementara itu, Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Pramella Yunidar Pasaribu menyampaikan Ditjen Imigrasi sudah mengeluarkan sejumlah kebijakan keimigrasian pada masa pandemi Covid-19.
Kebijakan itu antara lain penghentian sementara pemberian visa kunjungan saat kedatangan, dan bebas visa kunjungan sampai dengan pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir oleh kementerian atau lembaga yang melaksanakan penanganan terhadap Covid-19.
Baca juga: Kanim Ngurah Rai dan Kadiv Imigrasi Bali Berganti, Kakanwil Kemenkumham Bali Pimpin Sertijab
Kemudian pengajuan visa on-shore diberikan kepada WNA yang tengah berada di Indonesia dalam keadaan tidak dapat kembali ke negara asal akibat pandemi.
Pengajuan dilakukan via aplikasi visa online.
Kemudian dijelaskan juga bagaimana alur orang asing dapat masuk dan berkegiatan di Indonesia termasuk klasifikasi Indeks Visa Tinggal Terbatas.
Dalam paparannya Direktur Izin Tinggal Keimigrasian juga menjelaskan terkait peraturan turunan setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yaitu PP No. 48 Tahun 2021.
Dalam PP No. 48 Tahun 2021 pada pasal 89 terdapat penambahan klausul pemberian visa kunjungan dalam rangka pra-investasi,.dan pada pasal 90 disebutkan surat jaminan dapat digantikan dengan bukti setor jaminan Keimigrasian bagi orang asing dalam rangka prainvestasi yang tidak memiliki penjamin.
Dalam izin tinggal kunjungan berdasarkan PP No, 48 Tahun 2021 pasal 136, izin tinggal dari visa kunjungan satu kali perjalanan diberikan paling lama 180 hari dan tidak dapat diperpanjang, izin tinggal kunjungan dari visa kunjungan beberapa kali perjalanan diberikan paling lama 180 hari dan dapat diperpanjang tidak lebih dari 12 bulan.(*)
Artikel lainnya di Berita Bali