Berita Denpasar
Daya Tampung Turun Jadi 4.080 Siswa, PPDB SMP Negeri Denpasar Dimulai Hari Ini
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP di Denpasar dimulai, Jumat 18 Juni 2021 hari ini
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP di Denpasar dimulai, Jumat 18 Juni 2021 hari ini.
Pada hari pertama akan dimulai dengan jalur prestasi yang digelar 18-23 Juni 2021 dengan sistem online.
“Kami sudah siap menggelar PPDB, sekala dan niskala. Tadi (kemarin, Red) kami bersama MKKS, dan semua yang terlibat sudah matur piuning ke Pura Jagatnatha. Semoga besok sampai selesai lancar,” kata Kabid SMP Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, Anak Agung Gede Wiratama di Disdikpora, Kamis 17 Juni 2021.
Selain itu, pihaknya juga telah bekerjasama dengan Telkom untuk persiapan server agar tidak jebol.
Baca juga: PPDB di Buleleng Dibuka 21 Juni 2021, Dinas Larang Gunakan Ijazah PAUD untuk Mendaftar SD
Ia menambahkan server tersebut mampu menampung puluhan ribu pendaftar.
Untuk pendukung di masing-masing SMP, kecepatan internet mencapai 20 hingga 30 Mbps.
“Untuk server kami sudah kerjasama dengan Telkom dan semua sudah aman. Dengan jumlah siswa SD yang tamat 13.835 tahun ini, sudah aman apalagi dengan waktu pendaftaran yang cukup panjang,” imbuhnya.
Selain itu, pihaknya juga sudah bersurat ke PLN agar semua listrik yang ada pada jalur 14 SMP negeri di Denpasar tak terjadi pemadaman.
Di sekolah, semua operator juga stanby selama waktu pendaftaran, pukul 09.00 hingga 15.00 Wita.
Terkait dengan pengaduan, pihaknya juga telah membuat posko PPDB di Disdikpora dan di masing-masing sekolah.
Sehingga jika ada permasalahan orangtua siswa bisa ke sekolah tujuan atau langsung ke Disdikpora Denpasar.
Mekanisme yakni calon peserta didik baru membuka situs https://denpasar.siap-ppdb.com dan melakukan ajuan pendaftaran dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) secara mandiri.
Selanjutnya melakukan unggah berkas dokumen Persyaratan Umum dan Persyaratan Khusus sesuai jalur yang dipilih dengan format JPEG, PNG atau PDF.
Dilanjutkan dengan memilih sekolah tujuan, dan mencetak bukti ajuan pendaftaran.
Nantinya, operator sekolah tujuan melakukan verifikasi berkas secara daring di situs operator sekolah.
Calon peserta didik baru kemudian mengecek Status Verifikasi di situs tersebut.
“Apabila calon peserta didik baru dinyatakan tidak lolos verifikasi berkas, dapat mengulang proses pendaftaran dengan mengunggah berkas sesuai persyaratan,” katanya.
Calon peserta didik baru kemudian melihat pengumuman hasil seleksi sesuai jadwal.
Wiratama mengatakan, untuk jalur PPDB tahun 2021 ini dibagi menjadi empat yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi, serta jalur perpindahan orangtua.
“Jalur zonasi kami bagi menjadi dua, yakni jalur umum dan dampak Covid-19. Khusus dampak Covid-19 diberikan kepada mereka yang orangtuanya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun yang orangtuanya dirumahkan,” katanya.
Ia menambahkan, jalur zonasi ada 70 persen, terdiri dari zonasi umum 50 persen dan dampak Covid-19 20 persen.
Jalur afirmasi mendapat kuota 5 persen, jalur perpindahan orangtua/wali 2 persen.
Untuk jalur prestasi dibagi menjadi prestasi akademik sebanyak 5 persen dan jalur prestasi nonakademik dengan proporsi utsawa dharma gita/lomba bulan bahasa Bali 2 persen, jalur prestasi nonakademik olahraga 5 persen, jalur prestasi nonakdemik seni 5 persen, serta jalur prestasi nonakademik Pesta Kesenian Bali 6 persen.
“Untuk tahun 2021 ini kami hanya menampung 102 rombongan belajar (rombel) dengan kapasitas masing-masing rombel maksimal 40 siswa,” katanya.
Jumlah tersebut lebih sedikit dari tahun 2020 lalu, dimana jumlah rombel mencapai 116 rombel.
Hal itu karena jumlah siswa tamatan tahun 2020 lebih banyak ketimbang tahun 2021 ini.
Ia menyebutkan, total SD tahun 2020 sebanyak 14.569 siswa dengan daya tampung SMP negeri sebanyak 4.176 siswa.
Sementara lulusan SD tahun 2021 sebanyak 13.835 siswa dengan daya tampung sebanyak 4.080 siswa.
“Jadi, bedanya dulu kan banyak, sampai nambah rombel dan ada yang shift pagi sama siang. Sesuai dengan arahan Wali Kota Denpasar tahun ini agar bisa disesuaikan,” katanya.
Adapun daya tampung untuk masing-masing sekolah yakni SMPN 1 Denpasar sebanyak 240 siswa dengan 6 kelas, SMPN 2 sebanyak 400 siswa (10 kelas), SMPN 3 sebanyak 240 siswa (6 kelas), SMPN 4 sebanyak 400 siswa (10 kelas), SMPN 5 sebanyak 240 siswa (6 kelas), SMPN 6 sebanyak 360 siswa (9 kelas), SMPN 7 sebanyak 280 siswa (7 kelas), SMPN 8 sebanyak 320 siswa (8 kelas), SMPN 9 sebanyak 360 siswa (9 kelas), SMPN 10 sebanyak 240 siswa (6 kelas), SMPN 11 sebanyak 240 siswa (6 kelas), SMPN 12 sejumlah 240 siswa (6 kelas), SMPN 13 sebanyak 280 siswa (7 kelas), SMPN 14 sejumlah 240 siswa (6 kelas).
Baca juga: Tahapan PPDB SMA Sedang Berlangsung di Bali, Para Kepala Sekolah Pastikan Berlangsung Secara Jujur
PPDB SMP dimulai dengan pendaftaran jalur prestasi pada 18-23 Juni 2021. Jalur perpindahan orangtua pada 26-29 Juni.
Jalur afirmasi pada 26-29 Juni. Jalur zonasi, baik umum maupun dampak Covid-19, pada 26 – 29 Juni 2021.
Untuk jadwal pengumuman lulus atau tidaknya yakni untuk jalur prestasi Jumat 25 Juni 2021 pukul 15.00 Wita, jalur perpindahan orangtua, afirmasi, dan zonasi pada Kamis 1 Juli 2021 pukul 15.00 Wita.
Pendaftaran Ulang bagi Calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan lulus di semua Jalur dilaksanakan Senin-Jumat, 5–9 Juli 2021 dengan cara mengunggah Surat Pernyataan Daftar Ulang pada situs https://denpasar. siap-ppdb.com.
Wiratama mengatakan, tahun ini jadwal prestasi didahulukan karena jika kuota tak terpenuhi akan dialihkan ke jalur zonasi.
“Ini memang beda dengan tahun sebelumnya. Kalau dulu kan jalur zonasi dulu baru prestasi, artinya dulu yang tidak lolos di zonasi bisa ikut jalur prestasi. Sekarang bisa, kalau kuota tidak terpenuhi untuk jalur prestasi akan ditutupi jalur zonasi. Jika jalur prestasi tidak lolos, peserta didik bisa ikut zonasi,” kata Wiratama.
Ia menambahkan, untuk semua jalur, jika yang mendaftar melebihi kuota, maka seleksi akan menggunakan nilai raport 5 semester.
Adapun persyaratan untuk jalur prestasi yakni sebagai berikut.
Syarat umumnya yakni lulusan SD Kota Denpasar dan memiliki KK Kota Denpasar atau lulusan SD Kota Denpasar dan memiliki KK luar Kota Denpasar atau lulusan SD luar Kota Denpasar dan memiliki KK Kota Denpasar.
KK dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota setempat yang diterbitkan paling singkat 1 Juni 2020.
Memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus SD atau Kesetaraan yang dikeluarkan oleh sekolah.
Untuk jalur prestasi akademik memiliki sertifikat prestasi juara akademik tingkat Sekolah/ Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi/Regional/Nasional/ Internasional, yang diterbitkan paling singkat Juni 2021 dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB oleh instansi pemerintah/lembaga resmi.
Untuk jalur prestasi ini juga termasuk lomba baca puisi atau pidato mulai dari tingkat kecamatan.
Untuk kategori Nonakademik Utsawa Dharma Gita/Lomba Bulan Bahasa Bali dengan persyaratan memiliki sertifikat atau piagamlomba Utsawa Dharma Gita/Lomba Bulan Bahasa Bali tingkat Kota Denpasar/Provinsi Bali/Nasional yang diterbitkan paling singkat Juni 2021 dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB oleh instansi pemerintah/lembaga resmi.
Kategori Olahraga dengan persyaratan memiliki sertifikat prestasi juara olahraga tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi/Regional/Nasional/Internasional, yang diterbitkan paling singkat Juni 2021 dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB oleh instansi pemerintah/lembaga resmi.
Untuk kategori Seni dengan persyaratan memiliki sertifikat prestasi juara seni tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi/Regional/Nasional/Internasional, yang diterbitkan paling singkat bulan Juni 2021 dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB oleh instansi pemerintah/lembaga resmi.
Dan untuk kategori Pesta Kesenian Bali dengan persyaratan memiliki piagam penghargaan Pesta Kesenian Bali yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Denpasar dan dilegalisir oleh Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar atau memiliki Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Pemkot Denpasar dengan jangka waktu penerbitan tahun 2019, 2020 dan 2021.
Baca juga: PPDB SMA/SMK di Bali Masuki Verifikasi Tahap I, Disdikpora Pastikan Tak Ada Siswa Tercecer
Pindah Rayon
Puluhan orang tua siswa yang akan menyekolahkan anaknya di luar Denpasar mulai mengurus surat pindah rayon.
Hal tersebut tampak di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora), Kamis 17 Juni 2021 siang.
Mereka pindah ke luar Denpasar karena berbagai hal, mulai dari dampak pandemi Covid-19 hingga karena tak memiliki KK Denpasar.
Salah satu orangtua yang mengurus surat pindah rayon yakni, Dama Nursinta (42).
Ia mengurus surat pindah rayon dari Denpasar ke Karangasem.
“Saya tidak punya KK Denpasar, karena syaratnya harus KK Denpasar dan tidak bisa pakai surat domisili,” kata perempuan asli Jogja ini.
Nursinta mengatakan anaknya bersekolah di SDN 1 Sanur dan untuk SMP akan melanjutkan di SMPN 1 Kubu.
Sebelum mendaftar di sekolah tujuan, pihaknya harus membawa surat pindah rayon dari Disdikpora Denpasar ke Disdikpora Kabupaten Karangasem.(*).
Kumpulan Artikel Bali