Berita Bali

PPDB Provinsi Bali Jenjang SMA/SMK, Pastikan Tak Ada yang Tercecer

Pelaksanaan Penerimaan peserta didik baru (PPDB) Provinsi Bali jenjang SMA/SMK berlangsung sejak Senin 14 Juni 2021

Penulis: Ragil Armando | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Ragil Armando
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Bali, Ketut Ngurah Boy Jayawibawa - PPDB Provinsi Bali Jenjang SMA/SMK, Pastikan Tak Ada yang Tercecer 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - PELAKSANAAN Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Bali jenjang SMA/SMK berlangsung sejak, Senin 14 Juni 2021.

Saat ini tahapan PPDB masih verifikasi tahap I yakni, jalur yang bisa diikuti adalah jalur afirmasi, jalur inklusi dan jalur sertifikat prestasi yang sudah dilaksanakan, 14-16 Juni.

“Sekarang masih tahap I atau jalur untuk perpindahan orangtua, jalur afirmasi, dan jalur inklusi,” kata Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Kadisdikpora) Bali, Ketut Ngurah Boy Jayawibawa, Kamis 17 Juni 2021.

Proses verifikasi ini akan memakan waktu dua hari dan akan diumumkan, Sabtu 20 Juni 2021.

Baca juga: Daya Tampung Turun Jadi 4.080 Siswa, PPDB SMP Negeri Denpasar Dimulai Hari Ini

“Sekarang sedang diverifikasi mana yang memenuhi kriteria, mana yang tidak. Sabtu pengumumannya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, setelah tahap I nanti, pihaknya akan melanjutkan ke tahap II yakni jalur zonasi dan jalur sekolah dengan perjanjian dilaksanakan 21-23 Juni.

Dilanjutkan pada Tahap III yang berasal jalur rangking nilai rapor, 28-30 Juni.

"Daftar ulang bagi peserta didik yang dinyatakan diterima dilakukan pada 5-7 Juli," tambahnya.

Boy mengatakan, Calon Peserta Didik yang telah dinyatakan lulus pada Tahap I, nantinya tidak dibolehkan mengikuti Tahap II dan Tahap III.

Ini dilakukan sebagai bagian untuk memberikan kesempatan bagi semua lulusan SMP di Bali mendapatkan sekolah.

"Hal ini untuk memastikan semua calon peserta didik memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan sekolah," imbuhnya.

Ia menjelaskan, lulusan SMP yang akan melanjutkan ke SMA pada tahun ajaran 2021/2022 ini berjumlah 61.436 siswa dengan daya tampung 78.934 kursi.

Menurutnya, hal tersebut menjadi surplus 17.498 kursi yang mana menurut Boy tidak akan membuat ada siswa yang tercecer dalam PPDB kali ini.

“Kalau daya tampung lulusan SMP ada 61 ribu di seluruh Bali, kalau untuk daya tampung sekitar 17 ribu. Negeri dan swasta daya tampung mencukupi,” ungkapnya.

Boy menegaskan bahwa antara SMA negeri dengan swasta tidak ada perbedaan perlakuan dari pemerintah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved