Berita Bali
PPDB Provinsi Bali Jenjang SMA/SMK, Pastikan Tak Ada yang Tercecer
Pelaksanaan Penerimaan peserta didik baru (PPDB) Provinsi Bali jenjang SMA/SMK berlangsung sejak Senin 14 Juni 2021
Penulis: Ragil Armando | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - PELAKSANAAN Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Bali jenjang SMA/SMK berlangsung sejak, Senin 14 Juni 2021.
Saat ini tahapan PPDB masih verifikasi tahap I yakni, jalur yang bisa diikuti adalah jalur afirmasi, jalur inklusi dan jalur sertifikat prestasi yang sudah dilaksanakan, 14-16 Juni.
“Sekarang masih tahap I atau jalur untuk perpindahan orangtua, jalur afirmasi, dan jalur inklusi,” kata Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Kadisdikpora) Bali, Ketut Ngurah Boy Jayawibawa, Kamis 17 Juni 2021.
Proses verifikasi ini akan memakan waktu dua hari dan akan diumumkan, Sabtu 20 Juni 2021.
Baca juga: Daya Tampung Turun Jadi 4.080 Siswa, PPDB SMP Negeri Denpasar Dimulai Hari Ini
“Sekarang sedang diverifikasi mana yang memenuhi kriteria, mana yang tidak. Sabtu pengumumannya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setelah tahap I nanti, pihaknya akan melanjutkan ke tahap II yakni jalur zonasi dan jalur sekolah dengan perjanjian dilaksanakan 21-23 Juni.
Dilanjutkan pada Tahap III yang berasal jalur rangking nilai rapor, 28-30 Juni.
"Daftar ulang bagi peserta didik yang dinyatakan diterima dilakukan pada 5-7 Juli," tambahnya.
Boy mengatakan, Calon Peserta Didik yang telah dinyatakan lulus pada Tahap I, nantinya tidak dibolehkan mengikuti Tahap II dan Tahap III.
Ini dilakukan sebagai bagian untuk memberikan kesempatan bagi semua lulusan SMP di Bali mendapatkan sekolah.
"Hal ini untuk memastikan semua calon peserta didik memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan sekolah," imbuhnya.
Ia menjelaskan, lulusan SMP yang akan melanjutkan ke SMA pada tahun ajaran 2021/2022 ini berjumlah 61.436 siswa dengan daya tampung 78.934 kursi.
Menurutnya, hal tersebut menjadi surplus 17.498 kursi yang mana menurut Boy tidak akan membuat ada siswa yang tercecer dalam PPDB kali ini.
“Kalau daya tampung lulusan SMP ada 61 ribu di seluruh Bali, kalau untuk daya tampung sekitar 17 ribu. Negeri dan swasta daya tampung mencukupi,” ungkapnya.
Boy menegaskan bahwa antara SMA negeri dengan swasta tidak ada perbedaan perlakuan dari pemerintah.
Sehingga, bagi siswa yang tidak tertampung dalam sekolah negeri pihaknya mendorong agar melanjutkan pendidikannya ke sekolah swasta.
“Kita selama ini sama perlakuannya antara negeri dan swasta, dan orangtua siswa sudah bisa memandang mana swasta yang bagus, dan faktanya dari tahun ke tahun nggak begitu,” paparnya.
Skema pendaftaran SMA dibagi menjadi lima jalur yakni Jalur zonasi 50 persen, Jalur Afirmasi termasuk Jalur inklusi 15 persen, Jalur Perpindahan Tugas OrangTua/Wali 5 persen, Jalur Sertifikat Prestasi 20 persen, dan Jalur Rangking Nilai Rapor 10 persen.
Sementara untuk Jalur Pendaftaran PPDB SMK dibagi menjadi Jalur Zonasi yakni 10 persen, Jalur Afirmasi termasuk Jalur Inklusi 30 persen, Jalur Sertifikat Prestasi 15 persen, serta Jalur Ranking Nilai Rapor 45 persen.
Perangkingan dilaksanakan sesuai mekanisme masing-masing jalur.
Misalnya jalur zonasi yang memprioritaskan jarak alamat tempat tinggal terdekat ke sekolah, dengan terlebih dahulu memprioritaskan alamat berdasarkan kartu keluarga dan kemudian alamat berdasarkan surat keterangan domisili.
"Jika ada kendala saat melakukan pendaftaran, dapat menghubungi Posko PPDB di sekolah pilihan," tambahnya.
Pendaftaran secara online dilakukan pada portal PPDB Provinsi Bali dengan alamat https://bali.siap-ppdb.com,” ujarnya. (*).
Baca juga: Jelang Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka di Denpasar, Dishub Bakal Buat Rute Khusus Bus Sekolah
Kumpulan Artikel Bali