Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

BNNP Bali Tangkap Buronan Narkoba di Sumatera Utara

Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali berhasil menangkap seorang buronan kasus narkoba, Freddy (34) di Simalungun, Sumatera Utara. 

Tayang:
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Drs. Gde Sugianyar Dwi Putra saat menyampaikan keterangan dalam press release di Kantor BNNP Bali, Denpasar, Bali, Jumat 18 Juni 2021 

Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali berhasil menangkap seorang buronan kasus narkoba, Freddy (34) di Simalungun, Sumatera Utara

Freddy, pria asal Pekanbaru itu menjadi daftar pencarian orang (DPO) kasus narkoba di Bali, karena merupakan pemasok narkoba pada kasus Desember 2020 lalu. 

Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Drs. Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan, sebelumnya pihaknya telah berhasil melakukan penangkapan seorang tersangka atas nama Rian beserta barang bukti 1.471, 25 gram brutto atau 1.457,31 gram netto, pada Sabtu, 26 Desember 2020 sekira pukul 19.00 Wita. 

Baca juga: BNNP Bali Bongkar Pengendalian Narkoba dalam Lapas Kerobokan, Terafiliasi Kasus 44 Kg Ganja

"Hasil Berita Acara Pemeriksaan tersangka RIAN mengatakan bahwa barang bukti tersebut milik Freddy, kemudian diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh BNNP Bali," katanya dalam press release di Kantor BNNP Bali, Denpasar, Bali, Jumat 18 Juni 2021.

BNNP Bali melakukan kerja sama dengan Direktorat Dakjar BNN RI melakukan pengejaran dan penyelidikan terhadap DPO di kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.

"Pada Kamis 10 Juni pukul 15.10 WIB, DPO atas nama Freddy berhasil diamankan di Jalan Asahan, Siantar, Simalungun, Sumatera Utara," paparnya.

Baca juga: Sopir Truk Ekspedisi Itu Merinding, Barang yang Diangkutnya ke Bali Ternyata Puluhan Kilogram Ganja 

Selanjutnya, tersangka diserahkan Tim Dakjar BNN RI ke BNNP Bali guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2), Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 132 Ayat (1)  UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati," tegas dia. 

BNNP Bali Bongkar Pengendalian Narkoba dari Dalam Lapas Kerobokan

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dari dalam Lapas Kerobokan, Badung, Bali, yang juga terafiliasi dengan kasus 44 kilo gram ganja

Operasi gabungan BNNP Bali bersama Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali serta Lapas Kerobokan berhasil mengungkap kasus 3 paket ganja seberat 5.791,99 gram dan jumlah tersangka 3 orang, dua di antaranya adalah narapidana Lapas Kerobokan.

Tiga orang tersangka yang ditahan BNNP Bali yakni, Yuda (24) berperan sebagai penerima paket ganja, kemudian Bagong (35) berperan sebagai pemilik paket/pengendali, serta Hombing yang merupakan orang kepercayaan Bagong. 

Baca juga: KRONOLOGI Truk Ekspedisi Bawa 22 Paket Ganja Seberat 44 Kilogram Diamankan di Terminal Mengwi Badung

Hal ini diungkap oleh Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Drs. Gde Sugianyar Dwi Putra, SH., M.Si. didampingi jajaran dalam press release di Kantor BNNP Bali, Kota Denpasar, Bali, pada Jumat 18 Juni 2021. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved