Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

BNNP Bali Tangkap Buronan Narkoba di Sumatera Utara

Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali berhasil menangkap seorang buronan kasus narkoba, Freddy (34) di Simalungun, Sumatera Utara. 

Tayang:
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Drs. Gde Sugianyar Dwi Putra saat menyampaikan keterangan dalam press release di Kantor BNNP Bali, Denpasar, Bali, Jumat 18 Juni 2021 

"BB yang diamankan dalam kasus ini adalah 3 buah paket ganja dengan berat keseluruhan 5.791,99 gram brutto atau 5.686,59 gram netto," ujar Sugianyar.

Sugianyar menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil analisis informasi Seksi Intelijen Bidang Pemberantasan BNNP Bali tentang akan adanya pengiriman paket ganja tujuan Bali yang ditindaklanjuti tim gabungan BNNP Bali dengan Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Bali dan Lapas Kerobokan, pada Kamis 10 Juni 2021 sekira pukul 15.00 Wita.

Lanjutnya, tim berhasil menangkap seorang laki-laki bernama Yuda saat selesai menerima barang berupa paket kiriman yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja di TKP 1, yakni di pinggir Jalan Mahendradatta No.100X, Padang Sambian, Denpasar Barat, Denpasar.

"Setelah melakukan penangkapan terhadap Yuda, selanjutnya didapatkan pengakuan dari yang bersangkutan bahwa dia diminta oleh seorang yang diduga narapidana Lapas Kerobokan atas nama Bagong untuk mengambil paket kiriman yang berisi ganja," jelas dia.

Selanjutnya, di Lapas Kelas II A Kerobokan, Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali, dipimpin oleh Kepala Lapas setempat mengamankan dan menggeledah napi atas nama Bagong beserta handphone miliknya.

"Pada saat diinterogasi Bagong mengakui bahwa benar dirinya yang menyuruh Yuda untuk mengambil paket berisi ganja dan mengakui bahwa pemasok ganja tersebut adalah Gawok (tersangka kasus 44 kg ganja), Bagong sebagai downline-nya atau mengendalikan barangnya Gawok di Bali," paparnya.

Selain mengamankan Bagong, pada saat itu tim2 juga mengamankan dan menggeledah narapidana Lapas Kelas II A Kerobokan lainnya yang bernama Hombing.

Tim mengamankan handphone milik Hombing lantaran yang bersangkutan diduga mengetahui ataupun ada kaitannya dengan pengiriman narkotika berupa ganja yang diambil oleh Yuda berdasarkan pemeriksaan pada handphone Bagong.

Atas kejadian tersebut, selanjutnya terhadap barang bukti dan pelaku kemudian dibawa ke kantor BNNP Bali guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2), Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 132 Ayat (1)  UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, Putu Agus Arjaya, mengungkapkan bahwa Bagong yang adalah napi Lapas Kerobokan itu menjadi downline Gawok, dan rencananya 44 kg ganja itu akan dipasok ke Bagong.

"Bagong ini downlinenya Gawok di Bali. Rencana yang 44 kg akan diserahkan ke Bagong tapi Bagong tertangkap sehingga Carlo alias Gawok ini sempat kebingungan juga," ujarnya. (*)

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved