Berita Denpasar

11 Gepeng Diamankan dan 3 Pelanggar Prokes Dihukum Push Up di Denpasar

3 orang pelanggar masker diberikan pembinaan berupa hukuman push up dan harus menandatangani surat pernyataan tidak melanggar lagi.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Wema Satya Dinata
Satpol PP Kota Denpasar
Satpol PP mengamankan gepeng di kawasan Kota Denpasar 

Sehingga pihaknya agak kesulitan untuk melakukan pengamanan, sehingga peran masyarakat sangat dibutuhkan.

“Karena mereka kan berpindah-pindah lokasinya, kadang di lampu merah ini, lagi sebentar pindah ke tempat lain, jadi agak sulit terdeteksi,” katanya.

Dan untuk melakukan penertiban ini, pihaknya juga menurunkan divisi penyamaran yang turun ke lapangan menggunakan pakaian preman.

Selain itu, pihaknya juga melakukan penyisiran ke kantong-kantong pendatang seperti di kawasan jalan Pidada, Denpasar untuk melakukan pendataan.

Dan menurutnya, dari beberapa pengamen yang diamankan, banyak di antara mereka yang mengaku sebagai buruh bangunan maupun buruh usaha rumahan yang terdampak.

“Tapi kan pengakuan mereka, dan itu bisa saja mereka memang datang untuk mengamen, tapi bilang terdampak Covid-19, tidak ada pekerjaan, tidak bisa pulang,” katanya.

Sementara itu, menurut Sayoga ada juga pengemis yang menggunakan modus sebagai pedagang acung.

“Mereka pura-pura jualan tisu di lampu merah tapi sambil minta-minta. Kalau ada yang seperti itu bisa langsung dilaporkan ke kami dan kami akan tindak lanjuti.

Tujuan kami bukan menekan rakyat kecil, tapi kami ingin agar tertib dan tidak mengganggu. Kami bertugas sehumanis mungkin,” katanya. (*)

Artikel lainnya di Berita Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved