Berita Denpasar
11 Gepeng Diamankan dan 3 Pelanggar Prokes Dihukum Push Up di Denpasar
3 orang pelanggar masker diberikan pembinaan berupa hukuman push up dan harus menandatangani surat pernyataan tidak melanggar lagi.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tiga orang pelanggar masker terjaring saat pelaksanaan sidak masker di beberapa titik Kota Denpasar pada Minggu 20 Juni 2021.
Selain itu, 11 gelandangan dan pengemis juga ikut diamankan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan beberapa tempat yang disasar yakni Lapangan Puputan Badung, Pasar Tumpah Pula Kerthi, Pasar Tumpah Jalan Gunung Kawi, Pasar Tumpah Jalan Rijasa dan Simpang MCD Jalan Bypass Ngurah Rai Sanur.
3 orang pelanggar masker diberikan pembinaan berupa hukuman push up dan harus menandatangani surat pernyataan tidak melanggar lagi.
Baca juga: Terkait Persediaan Air Bersih, Perumda Tirta Sewakadharma Denpasar Jajaki Pengelola Embung Sanur
“Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera. Jika kemudian hari ditemukan melanggar lagi, mereka harus siap menerima tindakan lebih tegas,” kata Sayoga saat dihubungi.
Sayoga menambahkan dalam kegiatan itu, petugas juga mengamankan 11 orang gelandangan dan pengemis.
Sebagai langkah lebih lanjut, mereka saat ini masih diamankan di Kantor Satpol PP Denpasar untuk diberikan pembinaan.
Dalam masa pandemi Covid-19 saat ini, pihaknya terus melakukan pengamanan terhadap gepeng maupun pengamen.
“Demi menciptakan rasa aman selain penertiban protokol kesehatan kami juga harus menertibkan gepeng maupun pengamen yang beraksi di beberapa titik di Kota Denpasar,” imbuhnya.
Sayoga pun mengajak masyarakat untuk ikut membantu mengatasi pengganggu ketertiban umum.
Dimana masyarakat bisa memberikan informasi kepada Satpol PP terkait gangguan tersebut.
Selain itu, masyarakat juga bisa langsung mengamankannya, dengan catatan diserahkan ke pihak yang berwenang dalam hal ini Satpol PP.
“Kalau ada pengamen, pengasong yang juga mengemis yang mengganggu ketertiban umum, masyarakat bisa membantu mengamankan, yang penting diserahkan kepada Satpol PP,” katanya.
Apalagi menurutnya banyak pengamen maupun pedagang asongan yang berjualan di lampu merah kucing-kucingan dengan petugas.
Baca juga: Angin Normal, Dua Pohon Tumbang di Denpasar Diduga Karena Sudah Lapuk