Berita Denpasar
Mobil Plat Merah Parkir Sembarangan di Badan Jalan di Denpasar, 42 Kendaraan Ditindak
Tim gabungan dari Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Satpol PP, TNI, Polri, hingga PD Parkir menggelar sidak kendaraan yang parkir di badan jalan.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Noviana Windri
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim gabungan dari Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Satpol PP, TNI, Polri, hingga PD Parkir menggelar sidak kendaraan yang parkir di badan jalan ataupun di atas trotoar pada Senin 21 Juni 2021.
Dimana penertiban ini digelar mulai dari Jalan Veteran menuju Jalan Patimura, Jalan Melati, Jalan Angsoka, hingga Jalan Raya Puputan.
Sebanyak 38 orang personel gabungan turun dalam sidak tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Ketut Sriawan mengatakan, dalam kegiatan ini pihaknya menjaring sebanyak 42 pelanggar.
• Parkir Liar Masih Marak di Ubud, Wisatawan juga Jadi Pelaku Pelanggaran
• 17 Kendaran Parkir di Badan Jalan Ditindak di Denpasar, 3 Ditilang
Dari jumlah tersebut, sebanyak 10 kendaraan dipasangi stiker, 30 kendaraan yang merupakan pedagang bermobil diberikan teguran, serta dua kendaraan ditilang polisi.
Mirisnya dalam operasi ini, salah satu pelanggar parkir adalah mobil plat merah dengan nopol DK 1861 di kawasan Jalan Veteran Denpasar.
Mobil ini kemudian dipasangi stiker pelanggaran parkir oleh tim gabungan tersebut.
Sriawan mengatakan penertiban ini dilakukan untuk memperlancar arus lalulintas di seputaran jalan protokol Denpasar.
“Pada intinya ini untuk menciptakan kelancaran dan ketertiban dalam berlalu lintas. Sehingga ke depan akan tetap melakukan penertiban guna memberikan pemahaman akan pentingnya tertib lalu lintas dan parkir yang baik bagi masyarakat. Serta mewujudkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Denpasar,” katanya.
Sriawan juga meminta kepada pedagang bermobil yang berjualan di pinggir jalan untuk berkoordinasi dengan Perumda Pasar Denpasar.
Karena berjualan di pinggir jalan akan sangat berisiko bagi keselamatan konsumen maupun pedagang.
Selain itu, pedagang ini juga bisa berkoordinasi dengan pasar desa atau pasar adat untuk bisa berjualan di pasar tersebut.
Apalagi beberapa waktu lalu Forum Pasar Desa telah menghadap Wali Kota Denpasar dan siap memberikan tempat bagi pedagang mobil ini untuk berjualan.
“Kami imbau mereka untuk bisa berkoordinasi dengan Perumda Pasar, juga dengan pihak pasar desa maupun pasar adat sehingga bisa berjualan di sana,” katanya.