Berita Denpasar

Mobil Plat Merah Parkir Sembarangan di Badan Jalan di Denpasar, 42 Kendaraan Ditindak

Tim gabungan dari Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Satpol PP, TNI, Polri, hingga PD Parkir menggelar sidak kendaraan yang parkir di badan jalan.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Noviana Windri
(Tribun Bali/Rizal Fanany)
Tim Gabungan dari Petugas Dinas Perhubungan Denpasar dan TNI Polri menempel surat melanggar parkir pada kendaraan yang menggunakan badan jalan di sejumlah titik Kota Denpasar, Senin 21 Juni 2021. Penertiban ini sebagai upaya mendukung kelancaran dan mengurangi resiko kecelakaan lalu lintas. 

Pedagang bermobil ini menurutnya juga tak harus berjualan sendiri.

Pungutan Parkir di 16 Pasar Rakyat di Denpasar Rp 7 Miliar, Perumda Pasar Malah Rugi Rp 1.9 Miliar

Namun bisa menitipkannya kepada pedagang lain yang berjualan di pasar.

“Lebih baik juga jualannya dititipkan pada pedagang di pasar. Tidak harus jualan sendiri, nanti bagaimana sistemnya tinggal dikomunikasikan,” katanya.

Pihaknya mengaku penertiban ini bukan untuk mempersulit mereka berjualan.

Akan tetapi lebih pada menciptakan ketertiban lalulintas.

Sementara itu, selama penertiban yang digelar sejak 14 Juni 2021 lalu, pihaknya telah menjaring sebanyak 178 pelanggar.

Dimana digembosi sebanyak 1 kendaraan, teguran dan pemasang stiker peringatan 163 kendaraan serta 14 kendaraan ditilang. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved