Berita Buleleng
Diduga Ikut Korupsi Bersama Terpidana Komang Agus Putra, Tiga Pengurus LPD Gerokgak Ditahan
Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi, bersama mantan Ketua LPD, dengan kerugian negara ditafsir mencapai Rp 1,2 Miliar
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi LPD Gerokgak, saat digiring petugas, untuk menjalani penahanan di Rutan Mapolres Buleleng, Rabu (23/6/2021)
"Sebenarnya penyidik sudah mengantongi fakta. Tapi mungkin karena kesibukan teman-teman di Kejati saking banyaknya perkara, jadi ada yang harus diprioritaskan terlebih dahulu. Pada intinya penyidik ingin menuntaskan kasus ini," terangnya.
Apakah masih ada upaya pengembangan kasus?
"Nanti lihat fakta di persidangan lagi. Kalau masih ada orang yang dicurigai ikut melakukan tindak pidana korupsi ini, bisa jadi akan dikembangkan lagi," jelasnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-undang Nomor 21 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1. (*)
Artikel lainnya di Berita Buleleng
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/salah-satu-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-lpd-gerokgak-saat.jpg)