Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Buleleng

Diduga Ikut Korupsi Bersama Terpidana Komang Agus Putra, Tiga Pengurus LPD Gerokgak Ditahan

Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi, bersama mantan Ketua LPD, dengan kerugian negara ditafsir mencapai Rp 1,2 Miliar

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi LPD Gerokgak, saat digiring petugas, untuk menjalani penahanan di Rutan Mapolres Buleleng, Rabu (23/6/2021) 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan penahanan pada tiga orang pengurus LPD Gerokgak, pada Rabu 23 Juni 2021.

Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi, bersama mantan Ketua LPD, dengan kerugian negara ditafsir mencapai Rp 1,2 Miliar.

Dari pantauan di lokasi, ketiga pengurus masing-masing berinisial MS selaku sekretaris LPD,  NM selaku bendahara, dan KS selaku kolektor datang ke Kejaksaan Negeri Buleleng sekitar pukul 12.00 wita untuk menjalani pemeriksaan.

Ketiganya didampingi oleh kuasa hukumnya  Gede Surya Dilaga.

Baca juga: UPDATE Kasus Dugaan Korupsi LPD Gerokgak Buleleng, Penyidik Kejati Bali Serahkan Berkas 3 Tersangka

Pemeriksaan dilakukan selama kurang lebih dua jam, oleh penyidik Kejati Bali.

Setelah menjalani pemeriksaan, ketiganya kemudian langsung ditahan.

Dengan menggunakan rompi oranye, mereka digiring masuk ke mobil tahanan milik Kejari Buleleng, untuk selanjutnya dititipkan di Rutan Mapolres Buleleng.

Humas yang juga Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara didampingi penyidik dari Kejati Bali mengatakan, kasus dugaan korupsi di LPD Gerokgak yang ditangani oleh Kejati Bali ini merupakan pengembangan dari putusan Pengadilan Tipikor Denpasar, terhadap terpidana Komang Agus Putrajaya.

Dimana, Komang Agus yang merupakan mantan Ketua LPD Gerokgak, pada 2020 lalu sudah lebih dahulu diadili dan dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun, atas kasus serupa.

Ketiga tersangka turut serta melakukan tindak pidana korupsi bersama terpidana Komang Agus Putra Jaya sejak 2008 hingga 2016.

Dimana, untuk tersangka MS diduga melakukan tindak pidana korupsi hingga sebesar Rp 120 juta lebih.

Sementara tersangka NM sebesar Rp 143 juta lebih, dan tersangka KS sebesar Rp 230 juta lebih.

"Modusnya sama, kredit fiktif. Dari kas bon, kemudian dialihkan menjadi kredit. Seolah-olah kredit itu benar," ucapnya.

Jayalantara tidak menampik jarak waktu penanganan kasus korupsi dari tiga tersangka ini, dengan terpidana Komang Agus Putra Jaya cukup jauh.

Baca juga: Kasus Korupsi LPD Gerokgak Buleleng, Penyidik Kejati Bali Periksa 17 Saksi

Hal ini terjadi karena kesibukan penyidik di Kejati Bali dalam menangani perkara.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved