CPNS Bali
Siap-siap Pemprov Bali Buka 1.191 Formasi CPNS dan PPPK 2021, Ini Persyaratan Umum Pelamar
“Untuk CPNS 2021 ini kita mendapatkan formasi P3K khusus guru ya, itu 1.109 dari 1.200 yang kita usulkan,” katanya saat ditemui di kantornya, Kamis
Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
Sementara itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah merilis aturan terbaru seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK).
Ada tiga Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) yang dirilis tentang pengadaan CPNS dan CPPPK tahun 2021 yang bisa diunduh di laman jdih.menpan.go.id.
Salah satu peraturan tersebut adalah Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Dalam peraturan terdapat informasi tentang persyaratan calon pelamar hingga mekanisme penilaian seleksi.
Berikut ini rangkuman informasi terbaru persyaratan umum serta dokumen pendaftaran CPNS 2021 berdasarkan Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 serta dari laman sscasn.bkn.go.id.
Persyaratan umum CPNS 2021
1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:
-Dokter dan dokter gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis.
-Dokter Pendidik Klinis
-Dosen, Peneliti, dan Perekayasa dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 atau Doktor.
Baca juga: Terkait Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Guru Pemkab Buleleng, Begini Ungkap Sekda
3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
-Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/anggota Kepolisian Negara RI.
-Tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.