Berita Jembrana

Kasus Dugaan Korupsi Rumbing di Jembrana, Kadisparbud Jembrana Diganti Sekdis

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jembrana, I Nengah Alit, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi hiasan kepala untuk kerbau pacu

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Nengah Tamba sesaat sebelum menggelar persembahyangan di Pura Jagatnatha, Kamis 24 Juni 2021 - Kasus Dugaan Korupsi Rumbing di Jembrana, Kadisparbud Jembrana Diganti Sekdis 

Budiasa menjelaskan, untuk kasus hukum terhadap ASN sendiri memang ada perlakuan antara kasus pidana korupsi dan pidana umum.

Baca juga: Kepala Dinas Pariwisata Jembrana Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rumbing

Setiap ASN yang tersandung pidana korupsi, sehari setelah diumumkan bersalah maka akan langsung dilakukan pemecatan.

Namun ketika pidana umum atau masa hukuman tidak lebih dari dua tahun penjara, maka masih dapat pemulihan sebagai ASN.

“Nantinya ketika diputus bersalah (kasus korupsi) maka akan dipecat. Kalau bebas, seluruh haknya yang sebelumnya dipotong akan dikembalikan lagi,” bebernya. (*).

Kumpulan Artikel Jembrana

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved