PPDB 2021

Pelaksanaan PPDB 2021, Satu Siswa Tak Lolos Lewat Jalur Perpindahan Orang Tua di SMPN 1 Bangli

Kepala SMPN 1 Bangli, I Wayan Widiana Sandhi membenarkan jika dari delapan calon peserta didik yang mendaftar lewat jalur perpindahan orang tua, satu

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Wema Satya Dinata
Ilustrasi: Tribun Bali/Dwi Suputra
Ilustrasi PPDB - Pelaksanaan PPDB 2021, Satu Siswa Tak Lolos Jalur Perpindahan Orang Tua di SMPN 1 Bangli 

Sedangkan dengan 15 persen kuota yang dibuka melalui jalur afirmasi, maka semestinya tersedia 42 kuota bagi siswa kurang mampu.

Sementara itu, pelaksana tugas (plt) Kepala Disdikpora Bangli, Dewa Agung Putu Purnama menjelaskan, calon perserta didik yang tidak lolos pada satu jalur diperbolehkan untuk mendaftar melalui jalur lainnya, selama belum mendapatkan sekolah.

Ia mencntohkan, apabila ada calon perserta didik yang tidak lolos di jalur perpindahan orang tua karena tidak memenuhi syarat, maka diperbolehkan mendaftar lewat jalur afirmasi, apabila memiliki syarat yang dibutuhkan.

“Begitupun apabila calon peserta didik tersebut masih tidak lolos di jalur afirmasi, diperbolehkan mendaftar lewat jalur prestasi. Dan jika masih gagal, diperbolehkan mendaftar kembali melalui jalur zonasi sesuai tanggal pendaftaran yang ditentukan,” jelasnya.

Namun, imbuhnya, jika calon perserta didik masih gagal di jalur zonasi, maka dibuka jalur zonasi 2 dan jalur zonasi 3.

Kedua jalur ini menentukan sekolah berdasarkan kuota yang masih tersisa.

“Misalkan ada sekolah dengan lima kelas, namun baru terisi empat kelas. Maka di jalur zonasi 2 dan 3 ini, sekolah tersebut akan keluar untuk disarankan kepada calon perserta didik. Karena pada intinya seluruh siswa harus tertampung di sekolah,” tegasnya. (*)

Artikel lainnya di Berita Bangli

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved