Berita Denpasar
Pemkot Denpasar Lakukan Sidak Prokes di Pasar Kreneng, Terjaring Sebanyak 23 Orang
Pemerintah Kota Denpasar beserta jajarannya melakukan sidak protokol kesehatan (prokes) di Pasar Kreneng Denpasar
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Upaya ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi meningkatnya kasus Covid-19 di Wilayah Kabupaten Badung.
Baca juga: Polda Bali Akan Bangun Pos Pengawasan Protokol Kesehatan di Green Zone
Dandim 1611/Badung, Kol. Inf Made Alit Yudana menjelaskan, bahwa wilayah Pantai Batu Bolong dan Lapangan Segara Perancak menjadi sasaran penegakan prokes karena disinyalir berpotensi adanya kegiatan yang memunculkan kerumunan sehingga pihaknya perlu mencegah terjadinya kerumunan dengan pendisiplinan.
"Kita juga membagikan masker kepada masyarakat yang merupakan salah satu langkah preventif Kodim 1611/Badung dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19," terang Dandim 1611/Badung.
Ia menjelaskan dalam kegiatan patroli Gabungan PPKM masih ditemukan pelanggar prokes dan langsung diberikan sanksi berupa tindakan disiplin fisik dan teguran serta sanksi denda sebesar Rp 100 ribu.
"Ditemukan ada yang tidak menggunakan masker 8 orang, tidak menggunakan masker dengan benar 4 orang. Dari 8 orang tidak pakai masker meliputi 7 Warga Negara Asing dan 1 WNI," sebutnya.
Dandim berharap kegiatan semacam ini bermanfaat dalam mencegah meningkatnya penyebaran Covid-19 di Wilayah Kodim 1611/ Badung.
Adapun dasar penertiban prokes terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diatur sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam tatanan kehidupan era baru tentang Perpanjangan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis Desa/Kelurahan dan Desa Adat dalam tatanan kehidupan era baru di Kabupaten Badung.(*).
Kumpulan Artikel Denpasar