Kubu Moeldoko Cs Gugat Kemenkumham Terkait KLB Deli Serdang, Begini Respons Demokrat AHY
Konflik Internal Partai Demokrat Berlanjut, Kubu Moeldoko Cs Gugat Menkumham Terkait KLB Deli Serdang, Begini Respons Demokrat AHY
Penulis: Ragil Armando | Editor: Widyartha Suryawan
TRIBUN-BALI.COM - Babak baru perseteruan di internal Partai Demokrat antara kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan kubu Moeldoko Cs yang dikenal dengan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) illegal Deli Serdang terus berlanjut.
Terbaru, Kepala Staf Kepresidenan yang juga Ketua Umum DPP Demokrat kubu KLB Deli Serdang, Moeldoko menggugat Menkumham Yasonna Laoly terkait urusan KLB illegal Deli Serdang.
Terkait hal tersebut, DPP Partai Demokrat kubu AHY menyebut tindakan yang dilakukan oleh Moeldoko sangat memalukan.
“Dengan mem-PTUN Menkumham, KSP Moeldoko menunjukkan setidaknya ada tiga hal yang memalukan," ucap Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra dalam keterangan persnya yang diterima Tribun Bali, Jumat 25 Juni 2021.
Baca juga: Elektabilitas Demokrat Melejit Menguntit PDIP, Gerindra Rangking Tiga
Pihaknya menegaskan, tindakan tersebut mencerminkan ketidakpeduliannya membantu Presiden Jokowi, yang saat ini fokus menghadapi lonjakan kasus pandemi Covid-19 di Indonesia yang kembali mengganas.
“Pertama, saat ini Presiden Jokowi dan jajaran pemerintahan sedang fokus mengatasi memuncaknya gelombang kedua Covid-19, yang memecahkan rekor angka kematian sejak awal pandemi Maret 2020 lalu. Dalam kondisi genting ini, sepatutnya KSP Moeldoko juga fokus membantu Presiden. Gugatan KSP Moeldoko malah memecah fokus tugas dan tanggungjawabnya sebagai pejabat yang digaji negara, untuk ambisi politik pribadinya," paparnya.
Ia melanjutkan, langkah gugatan yang dilakukan oleh Moeldoko tersebut justru menunjukkan ketidakpatuhan pada hukum dan sekaligus ketidakkompakan diantara para pembantu Presiden.
Baca juga: Ucap Syukur Hasil KLB Moeldoko Cs Ditolak Pemerintah, Kader Demokrat Gelar Doa Bersama di Ubud Bali
“Dengan menggugat Menkumham yang mengambil keputusan atas nama pemerintah, KSP Moeldoko justru menunjukkan ketidakpatuhan pada hukum dan sekaligus ketidakkompakan diantara para pembantu Presiden. Selain legal standing KSP Moeldoko pun tidak jelas, hal ini akan menyedot waktu dan sumber daya pengadilan, dimana kasus-kasus lain yang lebih penting serta genting, masih menumpuk," ungkapnya.
Herzaky juga menyebut bahwa pemerintah melalui Menkumham, Yasonna Laoly pada akhir Maret 2021 dengan tegas telah menolak mengesahkan KLB ilegal Deli Serdang, karena tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan, serta konstitusi Partai Demokrat yang sah.
Namun, ia menyebut tindakan KSP Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun masih mengatasnamakan sebagai Ketua Umum dan Sekjen Partai Demokrat dengan menggugat ke pengadilan merupakan tindakan memalukan dan menyedihkan.
“Menkumham, disaksikan Menko Polhukam, pada akhir Maret 2021 lalu, dengan tegas telah menolak mengesahkan KLB ilegal Deli Serdang, karena tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan, serta konstitusi Partai Demokrat yang sah. Namun dalam gugatannya di PTUN, KSP Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun masih mengatasnamakan sebagai Ketua Umum dan Sekjen Partai Demokrat. Sungguh memalukan dan menyedihkan," tegasnya.
Ia juga meyakini bahwa Majelis Hakim PTUN yang mengadili perkara ini akan menegakkan keadilan sesuai perundang-undangan yang berlaku, demi kepastian hukum.
“Kemenkumham sudah melaksanakan tugasnya sesuai aturan, tapi malah digugat oleh KSP Moeldoko. Kami yakin, Majelis Hakim PTUN yang mengadili perkara ini akan menegakkan keadilan sesuai perundang-undangan yang berlaku, demi kepastian hukum,” tegas Herzaky.
Seperti diketahui, pada hari Jumat (25/6/2021), Moeldoko dan Jhonny Allen memasukkan gugatan terhadap Menkumham RI yang menolak permohonan panitia KLB Ilegal Deli Serdang pada tanggal 31 Maret 2021.
"Pada hari ini, Jumat, 25 Juni 2021, kuasa hukum Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat Deli Serdang secara resmi mendaftarkan gugatan tata usaha negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan materi gugatan meminta Pengadilan mengesahkan KLB yang diadakan di Deliserdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 lalu, yang mana menghasilkan Jenderal (Purn) Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat 2021-2025," kata Kuasa Hukum KLB Deli Serdang, Rusdiansyah dalam keterangannya, Jumat sore.
Baca juga: Disebut Seret Nama Presiden Jokowi, Demokrat Kubu AHY dan Moeldoko Cs Saling Tuding Kesalahan


 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											