Corona di Bali
Vaksinasi Massal di Kertalangu Denpasar Berhasil Tembus 1.600 Orang, Kapolresta Denpasar: WNA Boleh
Seruan vaksinasi Nasional Polri-TNI yang diadakan serentak di 34 wilayah Polda mendapat antusias dari masyarakat
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Bahkan tidak hanya masyarakat dari luar Bali, warga negara asing dari luar daerah pun juga bisa mengikuti vaksinasi massal ini.
Terkait hal ini, Polresta Denpasar sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Denpasar, jika WNA yang datang untuk mengikuti vaksinasi perlu membawa identitas diri atau Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS).
"Boleh vaksinasi dimana saja yang penting dia membawa KTP. Bahkan orang asing pun boleh. Kami sudah berkoordinasi dengan Pemkot, apabila dia membawa identitas, boleh," jelas Kapolresta Denpasar.
"Selama tinggal di Bali, dia belum sempat (vaksin), dia boleh melaksanakan vaksin. Jadi khusus Warga Negara Indonesia harus membawa KTP, Warga Negara Asing boleh dengan membawa KITAS," tambah Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.
Baca juga: Ribuan Masyarakat Kota Denpasar Ikuti Vaksinasi Massal di Kertalangu
Kumpulan Artikel Denpasar