Berita Klungkung

20 Warga di Desa Takmung Klungkung Terima BLT Ganda, Batas Waktu Pengembalian 2 Bulan

20 Warga di Desa Takmung Klungkung Dapat Bantuan Ganda, Batas Waktu Pengembalian 2 Bulan

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Widyartha Suryawan
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi - 20 Warga di Desa Takmung Klungkung Dapat Bantuan Ganda, Batas Waktu Pengembalian 2 Bulan 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Sebanyak 20 warga di Desa Takmung, Klungkung, diminta mengembalikan BLT (Bantuan Langsung Tunai) sebesar Rp600 per orang.

Hal ini lantaran 20 warga tersebut diketahui menerima bantuan ganda, yakni BLT yang sumber anggarannya dari APBD Klungkung, serta  BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) senilai Rp1,2 juta per orang.

Perbekel Desa Takmung I Nyoman Mudita saat dikonfirmasi menjelaskan, Jumat (25/6/2021) lalu dirinya menerima informasi dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) bahwa ada 20 warganya yang menerima bantuan ganda.

Bantuan tersebut terkait bantuan kepada warga yang terdampak Covid-19.

"Pihak BPKP menyarankan agan 20 warga itu mengembalikan uang salah satu bantuan, antara BLT Kabupaten atau BPUM.

"Karena uang bantuan itu sudah dipakai oleh masyarakat, lalu disarankan agar masyarakat mengembalikan bantuan BLT Kabupaten yang jumlahnya lebih kecil yakni Rp600 ribu per orang," ungkap Mudita.

Menurutnya terkait pendataan penerima bantuan dampak Covid-19, pemerintah di bawah (desa) serba sulit.

Ada banyak bantuan dan aturannya juga banyak. Bahkan sering ada kebijakan yang berubah.

"Disatu sisi warga juga nuntut biar dapat berbagai bantuan. Kami sebenarnya sudah sangat berhati-hati dan teliti terkait bantuan ini," jelasnya.

Aparat Desa Takmung ketika membahas masalah pengembalian bantuan ganda saat ditemui di desa setempat, Minggu 28 Juni 2021.
Aparat Desa Takmung ketika membahas masalah pengembalian bantuan ganda saat ditemui di desa setempat, Minggu 28 Juni 2021. (Tribun Bali/Eka Mita Suputra)

Sementara Kepala Dusun Kanginan Desa Takmung I Gusti Wijaya mengungkapkan, pihaknya sebenarnya sudah melakukan sanding data untuk penerima BST (Bantuan Sosial Tunai), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), dan BLT (Bantuan Langsung Tunai) dari dinas maupun adat. Lalu dalam perjalannya muncul lah BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro).

Dalam ketentuan yang diberikan, terkait BPUM pihak desa hanya memfasilitasi pendaftaran para pemohon bantuan.

Apalagi warga yang memohon bantuan itu, syaratnya harus melengkapi surat keterangan usaha yang tentunya harus diketahui pihak desa.

"Kami tidak melalukan sanding data terhadap pemohon BPUM ini, karena asumsi kami yang melakukan sanding data dan seleksi calon penerima bantuan adalah Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan," ungkapnya.

Sampai akhirnya bantuan BPUM itu telah cair 2 tahap, dan BPKP mencatat ada 20 warga penerima bantuan BPUM tahun 2021, juga sebagai penerima BLT Kabupaten.

"Setelah ada temuan BPKP dan diminta melakukan pengembalian, kami kembali tegaskan ke warga agar berkoordinasi jika ada yang menerima bantuan ganda. Masyarakat yang sudah menerima satu jenis bantuan dari pemerintah (bantuan dampak Covid-19), agar tidak mengusulkan bantuan lagi. Ini agar tidak ada temuan dan diminta mengembalikan. Apalagi jika uang itu sudah habis dipakai, tentu sangat menyulitkan warga," ungkap Gusti Wijaya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved