Berita Klungkung

20 Warga di Desa Takmung Klungkung Terima BLT Ganda, Batas Waktu Pengembalian 2 Bulan

20 Warga di Desa Takmung Klungkung Dapat Bantuan Ganda, Batas Waktu Pengembalian 2 Bulan

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Widyartha Suryawan
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi - 20 Warga di Desa Takmung Klungkung Dapat Bantuan Ganda, Batas Waktu Pengembalian 2 Bulan 

Waktu 2 Bulan
Mudita menjelaskan, pihak BPKP memberikan waktu 2 bulan bagi 20 warga penerima bantuan ganda di desa setempat untuk melakukan pengembalian dana BLT. 

"Dikasi waktu dua bulan, dan 20 warga itu menyatakan sanggup dan menandatangani surat pernyataan," ungkap Mudita.

Bahkan ada seorang warga yang sudah melakukan pengembalian. 

"Kami tidak tau juga kedepan, apakah ada penambahan lagi warga yang harus mengembalikan bantuan ganda. Karena baru sebagian penerima bantuan BPUM yang teralisasi, masih ada yang belum," ungkap Mudita.

Untuk diketahui, sebelumnya kejadian serupa juga terjadi di Desa Gelgel Klungkung.

Awal bulan Juni lalu, ada tiga KK miskin mendapatkan bantuan ganda, yakni bantuan BLT Dana Desa dan mendapatkan bantuan dari Kemensos karena terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Hal ini pun menjadi temuan inspektorat, dan mereka diminta mengembalikan uang bantuan yang sudah diterima selama lima bulan.

Karena uang bantuan itu sudah habis digunakan oleh warga untuk keperluan sehari-hari, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta dengan dana pribadinya sebesar Rp4,5 juta, untuk 3 KK tersebut.  (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved