Berita Badung
Pelipus Lakukan Penganiayaan kepada Pasangannya di Badung, Dugaan Sementara karena Masalah Asmara
sebelum terjadi kasus penebasan, korban yang bernama Mirsa (50) asal Banyuwangi, Jawa timur datang ke rumah kos pelaku sekitar pukul 15.00 wita
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Kasus penebasan kembali terjadi di Kabupaten Badung.
Kali ini penebasan dilakukan oleh Pelipus Pati Ndamung, (31) asal Desa Kartika, Kecamatan Tabundung Sumba Barat di rumah kosnya sendiri yang beralamat di gang mawar, Banjar Jumpayah, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Badung pada Sabtu 26 Juni 2021.
Menurut informasi yang didapat, sebelum terjadi kasus penebasan, korban yang bernama Mirsa (50) asal Banyuwangi, Jawa timur datang ke rumah kos pelaku sekitar pukul 15.00 wita.
Bahkan korban saat itu dilihat oleh saksi yang bernama Made sugiarta.
Baca juga: Hari Bhayangkara ke-75, Polsek Kuta Lakukan Penyemprotan Massal Bersama Instansi Terkait di Badung
Setelah itu, beberapa jam kemudian terdengar ada keributan di dalam kamar kos.
Hanya saja tidak dihiraukan oleh saksi lantaran dianggap keributan keluarga.
Namun lama kelamaan korban meminta tolong dari dalam kamar, hingga beberapa tetangga kosnya pun keluar dan langsung menuju kamar pelaku.
Saat pintu dibuka, dilihat korban dalam kondisi sudah bersimbah darah dengan luka tebas pada bagian pipi dan pelipis.
Tetangga kos di sana pun kaget dan langsung melaporkannya ke pecalang desa. Hingga kasus itu langsung dilaporakan ke Polek Mengwi oleh Pecalang setempat.
Kapolsek Mengwi AKP I Nyoman Darsana, SH melalui kanit Reskrim Iptu I Ketut Wiwin Wirahadi saat dikonfirmasi Minggu 27 Juni 2021 membenarkan kejadian tersebut.
Dijelaskan saat menerima adanya laporan penganiayaan berat, Team Opsnal Polsek Mengwi yang dipimpin oleh Panit Opsnal Iptu I Made Mangku Bunciana,S.H langsung mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP dan pengumpulan bahan keterangan dari saksi-saksi.
“Saat itu pula kami langsung mengamankan pelaku dan barang bukti serta megevakuasi korban untuk dibawa ke RS Mangusada,” ujarnya
Pihaknya juga mengatakan, saat dilihat di lokasi disebutkan korban mengalami luka - luka serius dan banyak di bagian tubuhnya.
Kendati demikian, kondisi korban masih dalam keadaan sadar bahkan kini masih dalam perawatan di RSD Mangusada.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Badung Meningkat, Tercatat Ada 47 Kasus Dalam Sehari
“Jadi pelaku dan korban ini masih ada hubungan atau kawin siri selama dua tahun. Bahkan saat diamankan, pelaku juga mengakui telah melakukan penganiayaan tersebut,” bebernya.